|

Bongkar Kedai Warga, Diciduk Polisi


INILAHMEDAN - Patumbak : Budiman alias Riski (21) warga Gang Tambang III, Pasar XII, Desa Marindal II diringkus petugas Reskrim Polsek Patumbak karena membongkar warung/kedai warga.

Kapolsek Komisaris Arfin Farchreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, penangkapan yang bersangkutan berdasar laporan korban bernama Rusmani Gultom (38), warga Jalan Balai Desa Ujung simpang Pondok Cabe, Pasar XII, Desa Marindal III.

" Jadi korban mengadu pada 30 Juni 2020 dengan No LP /420/VII/2020/SU/Polresta Medan/Sek/Patumbak dalam kasus pencurian," katanya.

Menurutnya, korban mengetahui peristiwa pencurian saat membuka kedai dan melihat salah satu ventilasi sudah rusak. Berikut sejumlah barang dagangannya hilang.

Dari laporan korban, sambungnya, pihaknya melakukan pengejaran terhadap ciri-ciri tersangka yang sudah dikantongi. Kemudian melihat yang bersangkutan (Budiman/tersangka) berada di sekitar Jalan Pasar XII, Desa Marindal II.

" Kita langsung bertanya kepada yang bersangkutan dan ternyata mengakui perbuatannya," sebutnya.

Dalam kejadian pencurian itu, kata Kanit Reskrim, korban mengalami kerugian uang Rp 1 juta, 1 tablet merk Advan, 10 bungkus rokok Soempoerna isi 16, 10 bungkus rokok Soempoerna isi 12, 5 bungkus rokok Lucky Strike isi 16 dan 12, 5 bungkus rokok Surya, 4 bungkus rokok Magnum, 2 bungkus rokok Magnum Blue.

2 bungkus rokok Union, 2 bungkus rokok Mansion, 2 bungkus rokok Insta, 4 bungkus rokok Gudang Baru, 2 bungkus rokok Dunhil, 4 bungkus rokok DjiSamsoe, 5 bungkus rokok Gudang Merah, KTP dan BPJS.

" Kini yang bersangkutan telah kita jadikan tersangka dan dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara," ungkapnya. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini