|

Usai Nyabu, Dua Pria Diringkus


INILAHMEDAN - Sergai : Tekab Polsek Teluk Mengkudu menciduk dua pria, Dedek Hartanto (34) dan Ramadani alias Dani (20) di Perumahan Karyawan PT Socfindo di Dusun V, Desa Mata Pao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu malam (29/07/20).

Kapolres Serdang Berdagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu AKP B Pakpahan, kedua tersangka itu diringkus berkat informasi masyarakat.

" Keduanya kita tangkap usai pesta sabu di perumahan Karyawan PT Socfindo, Dusun V Desa Mata Pao," ujarnya, Kamis (30/07/20).

Atas dasar infomasi warga itu, Kanitres Ipda B Manurung bersama anggota melakukan penyelidikan dan melihat kedua tersangka yang masih di rumah sedang asik berpesta shabu.

Kanit langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan di rumah tersangka terdapat barang bukti yang ditemukan di dalam 1 kaca pirex, 1 jarum, 6 pipet dan 6 plastik klip transparan bekas sabu yang dibalut kertas.

" Dan 1 botol yang sudah dirakit untuk menghisap shabu serta 2 mancis juga 2 handphone," jelasnya.

Kedua tersangka dan barang bukti lalu diamankan ke Komando Polsek Teluk Mengkudu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

" Mereka dikenakan pasal 114 subs pasal 112 dengan UU RI No 35 tahun 2009 sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara," tukasnya. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini