|

Polisi Ringkus Tersangka Pencurian 4 Kardus 'BH'


INILAHMEDAN - Tanjung Balai : Petugas Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara mengungkap kasus pencurian pakaian dalam wanita (BH) sebanyak 4 kardus.

Dalam pengungkapan itu dipaparkan tersangka kasus pencurian 1 utas tali nilon warna hijau dengan ukuran 4 meter dan 4 kardus berisi pakaian dalam perempaun BH atau BRA.

Kasus tindak pidana itu dengan laporan polisi nomor : LP/25/VII/2020/POLDASU/RES T BALAI/SEK UTARA tertanggal 28 Juli 2020 pasal 363 KUHPidana.

Kasubbag Humas pada wartawan, penangkapan tersangka atas dasar laporan korban Ratna Sembiring.

Korban Ratna Sembiring (52) warga Jalan Denai Link IV, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Petugas melakukan penangkapan tersangka inisial David (35) seorang nelayan warga komplek TPO Jalan Panjahitan pada Selasa (28/07/2020) sore di Jalan DL Panjahitan, Linkungan V, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Aksi pencurian tersebut dengan barang bukti 1 Ballpress berisi 4 kardus pakaian dalam wanita atau BH dengan cara memanjat tiang listrik dan mencongkel seng gudang. Dari kejadian itu korban mengalami kerugian hingga mencapai 8.000.000. (imc/joy)



Komentar

Berita Terkini