|

Oknum Dewan Gunakan Stempel Diduga Palsu, Bahrumsyah: Berpotensi Pidana

Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah

INILAHMEDAN - Medan: Kasus stempel diduga palsu yang digunakan oknum legislator di DPRD Medan berinisial ES terus disorot. Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah menegaskan kasus itu bisa berpotensi pidana.

"Saya tidak memungkiri, ini bisa masuk ranah pidana," kata Bahrumsyah di Medan, Rabu (29/07/2020).

Sebagaimana diketahui, oknum dewan tersebut menggunakan stempel diduga palsu guna menyurati Satpol PP Medan untuk menunda pembongkaran salah satu rumah warga di kawasan Jalan Mangkubumi. Stempel itu menggunakan lembaga DPRD Medan.

Munculnya kasus itu memantik reaksi banyak pihak. Termasuk Ketua DPRD Medan Hasyim dan Wakil Ketua Bahrumsyah. Sesuai aturan, yang berhak menggunakan stempel DPRD Medan adalah pimpinan dewan dan sekretaris DPRD Medan.

"Di luar itu tidak dibenarkan dan tidak berhak," tegas Bahrumsyah.

Persoalan anggota dewan menggunakan stempel diduga palsu itu, menurut Bahrumsyah, ada lembaga-lembaga lain yang lebih berkompeten menyikapinya.

"Saya tidak ingin menyampurinya. Secara internal kita akan minta klarifikasi dewan yang bersangkutan. Tentunya ada mekanisme yang berlaku. Dan pasti ada juga konsekuensinya," tegas Ketua DPD PAN Kota Medan ini.

Bahrumsyah mengatakan dirinya nanti akan memanggil ES, yang merupakan kader PAN dan meminta konfirmasi atas kasus itu.

"Tentunya saya akan mendengarkan dulu klarifikasinya sampai sejauh mana melalui Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Sudari. Partai juga akan memanggil karena ini kan perlu penjelasan," imbuhnya.

Yang pasti, kata Bahrumsyah, saya atas nama lembaga (Fraksi PAN) dirinya meminta maaf. Termasuk juga atas nama PAN Kota Medan apabila memang ada anggota yang melaksanakan semua kegiatan di luar prosedural.

Memang persoalan alat stempel, surat menyurat itu ada aturannya. Dan itu tidak diatur dalam tatib DPRD Medan karena surat menyurat itu bukan anggota dewan yang mengerjakannya. Anggota dewan hanya melahirkan kebijakan-kebijakan regulasi terkait. Misalnya haknya terkait prolegda, hak legislasi, hak budgeting. Makanya dibutuhkan sekretaris beserta perangkatnya untuk urusan surat menyurat dan lainnya.

"Administrasinya tidak di dewan. Dewan tidak mengatur administrasi. Jadi, tidak boleh satu pun dewan memegang stempel, meski pun pimpinan dewan. Yang boleh surat keluar adalah pimpinan dewan secara kolektif kolegial," tandasnya.(imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini