|

Nasabah Dan Bank Harus Bisa Jaga ' Kepercayaan '


INILAHMEDAN :  Menjaga kepercayaan nasabah adalah hal yang utama dalam dunia perbankan. Mengingat kepercayaan merupakan kunci utama kita dalam menjalin sebuah hubungan, baik dalam bisnis, sosial, maupun kehidupan.

Atas dasar kepercayaan pula kita memberikan segala sesuatu tanpa ada keraguan. Ini juga yang menjadi dasar kita sebagai nasabah dalam memilih bank.

Diperbankan yang menyediakan jasa dan produk finansial, mutlak memerlukan kepercayaan kita sebagai nasabah agar mau menyimpan uang/barang, data pribadi, berinvestasi, bertransaksi, serta hal lainnya.

Terwujudnya kepercayaan serta kepuasan nasabah merupakan hal utama bagi bisnis perbankan, yang mendukung pembentukan reputasi bank dari waktu ke waktu.

Nasabah mempercayakan beragam asetnya kepada bank dan berharap agar terjaga keamanannya serta dikelola secara profesional.

Bank juga menjamin bahwa data pribadi yang telah diberikan tidak tersebar ke pihak ketiga atau bahkan keluarga tanpa persetujuan dari nasabah.

Hal ini tertuang dalam peraturan yang menjamin keamanan data pribadi nasabah pasal 40 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan adalah kewajiban bank untuk merahasiakan data pribadi nasabahnya.

Pentingnya menjaga privasi nasabah, komitmen dan bentuk profesionalisme. Apabila bank tidak menjaga data dan privasi nasabah, maka bank akan mendapatkan kerugian antara lain, sanksi penjara, kerugian keuangan, kehilangan nasabah dan rusaknya sebuah reputasi. Sehingga data dan privasi nasabah sangat dijaga bahkan untuk keluarga sekalipun.

Namun begitu, masih ada pengecualian yang sangat ketat. Dimana bank wajib memberikan informasi tentang nasabahnya, bahkan dapat dikenakan sanksi jika tidak memberikan data nasabah tersebut bila diperlukan.

Pengecualian pertama adalah untuk kepentingan perpajakan. Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan menteri keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis dan memperlihatkan mengenai keadaan keuangan nasabah kepada pejabat pajak.

Kedua, untuk kepentingan penyelesaian piutang yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah/debitur.

Ketiga adalah untuk kepentingan dalam perkara pidana. Dimana polisi, jaksa dan hakim dapat memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa.

Pengecualian keempat adalah perkara perdata antara bank dengan nasabahnya. Direksi bank dapat memberikan keterangan kepada pengadilan mengenai keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan informasi lainnya yang relevan dengan perkara.

Kelima, dalam rangka tukar menukar informasi antar bank. Direksi bank dapat memberi informasi mengenai keuangan nasabah kepada bank lain dengan tujuan untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank, seperti mencegah kredit rangkap dan mengetahui keadaan dan status dari bank lain.

Keenam, data pribadi nasabah penyimpan dapat diberikan ke pihak lain atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis.

Terakhir, bila nasabah penyimpan telah meninggal dunia, hanya melalui ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang bersangkutan bisa mendapatkan akses ke data pribadi nasabah.

Di luar ketujuh pengecualian tersebut, bank tidak akan memberikan data pribadi nasabah. Ini berkaitan dengan komitmen bank untuk menjaga kepercayaan nasabah serta keamanan data pribadi dari nasabah.

Contoh, sering terjadi kasus mengenai sulitnya mencairkan rekening nasabah anggota keluarga yang telah meninggal dunia.

Padahal sebenarnya ada proses yang sudah ditetapkan terhadap pemberian akses bagi keluarga kepada data pribadi nasabah yang sudah meninggal dunia. Proses dan tahapan ini adalah bagian dari jaminan bank untuk memastikan keamanan data pribadi nasabah penyimpan.

Rahasia Bank Dan Nasabah Dijaga

Mengapa rahasia bank dan nasabah itu perlu dijaga?. Selain untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi, sanksi atas kebocoran data pribadi nasabah juga diatur dalam pasal 47 ayat (2). Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau pihak

terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut pasal 40 diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya dua tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 4 miliar dan paling banyak Rp 8 miliar.

Prinsip bank merahasiakan data nasabah adalah untuk melindungi nasabah serta menjaga kepercayaan nasabah yang merupakan sebuah amanah dan jiwa dari sistem perbankan.

Ada yang berubah, ada yang bertahan. Karena zaman tak bisa dilawan. Yang pasti kepercayaan harus diperjuangkan. (Chairil Anwar)

Komentar

Berita Terkini