|

Dua Tersangka Curas Diringkus, Seorang Ditembak Dibagian Kaki


INILAHMEDAN - Patumbak : Dua tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) diringkus Tim Reskrim Polsek Patumbak. Seorang diantaranya terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan dan berusaha melarikan diri.

Kapolsek Komisaris Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, keduanya ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi tentang keberadaan mereka.

" Awalnya kita mendapati tersangka Eko Syahputra alias Jawa (26), warga Jalan Bajak II, Kebun Kopi di loket Bis Sandra Prima Jalan SM Raja dan langsung melakukan penangkapan setelah dimintai keterangan," ujarnya, Kamis (09/07/20).

Selanjutnya, Tim Reskrim yang dipimpin oleh Panit I Ipda M Yusuf Dabutar itu mengejar rekan tersangka bernama Marko Harianja alias Ego (30), warga Jalan Garu III, Gang Melati, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.

" Tersangka yang kedua ini ditangkap di Jalan SM Raja Km 7 dekat PT Cosmos terpaksa ditembak dibagian kaki, karena mencoba melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas," jelasnya.

Dari kedua tersangka, barang bukti yang diamankan yaitu, 1 HP OPPO A7 warna Hitam, 1 Obeng Runcing dan sebuah pisau kuningan.

" Kita menjerat keduanya dengan pasal 365 KUHPidana ayat (1) ayat (2) ke 2e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," sebutnya.

Sedangkan tindak kejahatan yang dilakukan terhadap korbannya terjadi pada Senin 22 Juni 2020 di Jalan SM Raja Km 8,5 di halte bis flyover, Amplas saat menunggu bis dengan tujuan Rantau Prapat.

" Korban mengalami kerugian antara lain, uang Rp 250 ribu, KTP, kartu mahasiswa dan ATM BRI," tukasnya. (imc/joy)



Komentar

Berita Terkini