|

Tersangka Pembunuh Diringkus Polisi


INILAHMEDAN - Delitua : Petugas Reskrim Polsek Delitua menangkap tersangka pembunuh Jamaluddin Bangun (38), warga Dusun 1, Kampung Cinta Damai, Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Deliserdang. 

Purnama Barus (45), warga Jalan Ardakusuma, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua‬ yang ditangkap petugas kepolisian telah melakukan perbuatan membunuh akibat bertengkar soal pengutipan uang SPSI.

Kejadian pembunuhan itu di Kedai Kopi Wak Min Jalan Stasiun Pajak Delitua, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua pada Rabu (24/06/20) malam. 

Kapolsek AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting, membenarkan peristiwa tersebut, Kamis (25/06/20). 

" Motifnya perselisihan dalam pengutipan uang SPSI‬,” ungkapnya.

Ia mengatakan, diketahuinya kejadian tersebut setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban yang bernama Ayen.

Kepada petugas Ayen mengatakan, telah terjadi penikaman dan korban sudah meninggal dunia di RS Sembiring Delitua.

Tim Unit Reskrim Polsek Delitua mendatangi RS Sembiring dan mendapati korban benar sudah meninggal dunia dengan luka tusuk di dada sebelah kiri.‬

‪Selanjutnya, Panit luar bersama dengan petugas piket, langsung melakukan cek dan olah TKP di Jalan Stasiun, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua untuk mengejar pelaku.

" Akhirnya Panit Bimmas Aiptu Kerja Sembiring, Unit Reskrim Polsek Delitua dapat meringkus pelaku dan membawanya ke Polsek Delitua guna proses sidik," terangnya.

Ia juga mengatakan, telah meminta keterangan saksi Mamin (58) selaku pemilik Kedai Kopi.
Sementara korban, dibawa ke RS Bhayangkara Medan, guna keperluan visum. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini