|

Rekomendasi Komisi E: Kutipan Uang Komite di MAN Dievaluasi


INILAHMEDAN - Medan: Komisi E DPRD Sumut merekomendasikan agar kutipan uang kepada orang tua siswa yang terjadi di sekolah madrasah di lingkungan Kementerian Agama Sumut perlu dievaluasi apalagi harus main patok jumlah.

"Banyak kejanggalan pengutipan yang bukan untuk meningkatkan mutu belajar mengajar. Ini tidak boleh dibiarkan, harus dievaluasi. Apalagi harus main patok jumlah," kata anggota Komisi E DPRD Sumut Jafaruddin Harahap pada rapat dengar pendapat komisi itu dengan Kanwil Kemenag Sumut dan Kepala MAN 1 Medan, MAN 2 Model Medan, MAN 3 Medan dan MAS Persiapan Negeri 4 Medan di gedung dewan, Senin (29/06/2020).

Jafaruddin Harahap menilai, Kanwil Kemenag Sumut harus proaktif tentang pengutipan uang berdalih uang komite di MAN yang banyak dikeluhkan para orang tua yang anaknya sebagai peserta didik baru di sekolah madrasah tersebut.

"Kalau pihak sekolah beralasan kutipan uang komite untuk pembelian bus sekolah, itu sangat janggal. Beli bus seharusnya kan bisa diusulkan melalui APBD. Bukan malah dibebankan kepada orang tua siswa," kata Jafaruddin pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi E Dimas Dimas Tri Adjie dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani tersebut.

Anggota Komisi E lainnya, Mara Jaksa Harahap menegaskan, uang komite untuk sumbangan sukarela yang diminta pihak madrasah kepada orangtua siswa tidak boleh dipatokkan jumlahnya.

"Memang mereka (para oran tua siswa-red) sepakat jumlahnya, tapi tidak ikhlas. Kalau ikhlas, tidak mungkin persoalan ini muncul ke media," kata Mara Jaksa.

"Jadi tidak lagi membebankan ke orang tua siswa, apalagi di tengah pandemi Covid-19," tambahnya.

Sementara Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut Mustafid, mengatakan, pengutipan atau penggalangan dana yang dilakukan madrasah kepada wali murid mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

"Ada tiga sumber dana pendidikan madrasah. Yakni pemerintah pusat, pemda dan masyarakat (orangtua siswa atau komite sekolah). Kalau madrasah hanya mengandalkan dana BOS, tentu tidak bisa berkembang seperti sekolah umum. Maka ketika sekolah madrasah punya inovasi ingin menyamai sekolah umum guna meningkatkan mutu belajar mengajar, maka dilakukan penggalangan dana yang dilakukan komite berdasarkan kesepakatan bersama," katanya.

Dalam melakukan pengutipan dana, kata dia, teknisnya berbeda setiap madrasah. Setiap madrasah punya RKTM (Rencana Kerja Tahunan Madrasah). Setelah itu dibuat RAPBM (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja). Kemudian dibuat proposal dan diajukan ke komite yang dibuat kepala madrasah.

"Jadi setiap madrasah uang sumbangan sukarela berbeda," imbuhnya.

Kepala MAN 1 Medan Maisaroh Siregar mengatakan sumbangan sukarela dari orangtua siswa bukan tahun ini saja diberlakukan.

"MAN 1 membuat satu kebijakan bukan tahun ini saja. Tetapi karena dampak Covid-19 diperbesar-besar," katanya.

Maisaroh merinci di MAN 1 sumbangan ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per tahun. Untuk full day Rp2,4 juta/tahun dan Rp200 ribu/bulan.

"Ini sudah sesuai kesepakatan orangtua siswa dan tak ada yang keberatan saat telekonferensi dilakukan," imbuhnya.

Sumbangan dari uang wali murid tersebut, kata dia, digunakan untuk membayar gaji guru honor hingga pembelian bus untuk transportasi siswa jika mengikuti perlombaan serta untuk peningkatan kualitas belajar mengajar lainnya.

Pada rapat dengar pendapat itu Komisi E DPRD Sumut mengeluarkan rekomendasi terkait penerimaan peserta didik baru agar kutipan uang komite tidak boleh dibebankan kepada orang tua/wali siswa-siswi madrasah.

Kemudian, kutipan atau sumbangan hanya boleh dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan madrasah dan prioritas serta urgensi yang ada. Bukan untuk hal-hal yang bisa ditanggung dana dipa dan APBD Sumut.

"Perlu ada evaluasi kembali terhadap semua kutipan yang telah dilakukan komite madrasah sesuai pasal 21 PMA No 16 tahun 2020 tentang komite madrasah," kata Ketua Komisi E Dimas Tri Adjie.

Selanjutnya Kakanwil Kemenag Sumut harus mengevaluasi dan bertanggung jawab melakukan penguatan pembinaan kepada MAN 1, 2, 3, 4. (imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini