|

Polisi Ringkus Tiga Pelaku 363 Dan 480


INILAHMEDAN - Patumbak : Tiga tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor dan penadah diringkus petugas Reskrim Polsek Patumbak di beberapa lokasi, kemarin.

Ketiga tersangka itu antara lain, Feri Irawan (41), Jalan Garu-II, Komplek Rafela, Kelurahan Harjosari-II, Kecamatan Medan Amplas, Irwansyah Nasution alias Benu (42), warga Jalan Satria Aksara Medan dan Julianto (38), warga Pasar-VII Tengah, Gang Anggrek, Tembung.

Kapolsek Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, dua dari tiga tersangka merupakan residivis kasus 365 dan 363 KUHPidana.

" Yakni Feri Irawan dalam kasus 365 (Rutan Labuhan Ruku) dan Irwansyah Nasution residivis kasus 363 (Rutan Tanjung gusta Medan)," ujarnya, Senin (22/06/20).

Menurutnya, aksi kejahatan yang dilakukan para tersangka itu 'menggasak' sepeda motor Honda Vario milik korban Romi Marlisa (37), warga Jalan Garu-II A, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas yang terparkir di depan warung dengan kunci kontak masih lengket distang.

" Pelaku berpura membeli rokok di warung, lalu spontan pelaku melarikan sepeda motor korban dan membawanya ke tersangka Irwansyah dan tersangka Julianto untuk menjualkan sepeda motor tersebut," jelasnya. 

Ia menyebut, sepeda motor dijual Rp 3.100.000. Dari hasil penjualan Feri membeli 1 unit HP Samsung seharga Rp 400.000.  Sebesar Rp 250.000 diberikan kepada Irwansyah sebagai imbalan penjualan sepeda motor.

Dan Rp 200.000 untuk Julianto juga sebagai bonus penjualan sepeda motor tersebut. Sisanya oleh Feri untuk keperluan sehari hari dan membeli narkotika.

Atas perbuatannya, guna proses penyelidikan selanjutnya para tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Patumbak yang dijerat pasal 363 dan 480 KUHPidana. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini