|

Pemprov Sumut Terapkan Protokol Kesehatan Jelang New Normal di Tiga Lokasi Ini


INILAHMEDAN - Medan: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta seluruh pengelola pelabuhan, bandara dan terminal untuk merumuskan aturan protokol kesehatan menjelang penerapan New Normal di Sumut.

Kata Gubernur, aturan ini diharapkan dapat dipatuhi dan dilaksanakan meski pengelola pelabuhan, bandara dan terminal tunduk secara vertikal ke pusat yakni ke Kementerian Perhubungan.

"Saya minta meskipun bapak-bapak semua di bawah pimpinan Kementerian, bapak juga harus mengikuti aturan dari Pemprov Sumut ini dan kita konsekuen dengan aturan ini," kata Gubernur saat membuka rapat pengendalian penumpang dengan pengelola pelabuhan, bandara dan terminal, di Posko GTPP Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman Medan, Selasa (16/06/2020).

Hadir dalam rapat tersebut Liaison Officer (LO) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia Mayor Jenderal (Purn) Dahlan Harahap, Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis sekaligus Ketua Pengendali Operasi GTPP Covid-19 Sumut, Kadishub Sumut Abdul Haris Lubis serta perwakilan pengelola pelabuhan, bandara dan terminal di Sumut.

Gubernur juga meminta kepada pengelola setelah dirumuskan aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum nantinya untuk dapat berkomunikasi dengan pihak kedutaan dan daerah lain mengenai aturan tersebut. "Setelah ada rumusan aturan itu, saya minta semua untuk berkomunikasi dengan daerah lain dengan aturan kita ini," katanya.

LO Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia Mayor Jenderal (Purn) Dahlan Harahap meminta pengelola untuk dapat menyiapkan posko bagi petugas GTPP Covid-19 Sumut yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP yang akan bertugas nantinya.

"Kita minta juga nanti kerja samanya untuk menyiapkan tempat bagi gugus tugas yang nanti akan bertugas di sana," katanya.

Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis sekaligus Ketua Pengendali Operasi GTPP Covid-19 Sumut dalam arahanya menekankan bahwa rancangan Pergub protokol kesehatan di masa new normal telah dibuat. "Rancangan Pergub di masa new normal itu sudah ada. Di sini kami meminta kesiapan semua dalam menyepakati aturan ini nantinya," katanya.

Pembahasan aturan tersebut yakni, penerapan bagi penumpang untuk membawa dokumen pernyataan bebas Covid-19 berupa hasil tes swab dan Polymerase Chain Reaction (PCR) dari daerah/negeri asal. Kemudian persiapan bandara dan pelabuhan untuk menyiapkan karantina sementara bagi pengunjung domestik dan international yang tidak membawa dokumen bebas Covid-19.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini