|

SMSI Dukung Dewan Pers Agar Organisasi Pers Tidak 'Minta-Minta' THR


INILAHMEDAN - Jakarta : Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus mendukung imbauan Ketua Dewan Pers M Nuh yang melarang pers meminta-minta tunjangan hari raya (THR) pada instansi.

" SMSI yang beranggotakan 672 perusahaan media siber sependapat dengan Dewan Pers,” kata Firdaus, Minggu (17/05/20).

Disebutkan, menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, 24-25 Mei 2020, kepada semua pihak di-imbau untuk tidak melayani permintaan THR.

Baik berupa permintaan barang, sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

" Imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional,” ujar Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh dalam siaran persnya kepada sekretariat SMSI di Jakarta. 

Imbauan Dewan Pers yang ditandatangani Muhammad Nuh itu telah disampaikan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara.

Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab dan Pemkot se-Indonesia.

Hal itu juga untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

Menurut Nuh, Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

" Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya," ucap Nuh.

Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi.  Bagi yang ingin menghubungi Dewan Pers bisa melalui Hendry CH Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No. HP : 0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP: 0811-812-099.)

Disamping itu, bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi siapa pun wajib untuk menolaknya.

Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini