|

Seminggu Ops Pekat, 5 Tersangka Judi Diamankan Jajaran Polres


INILAHMEDAN - Segai : Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan 5 tersangka pemain judi tembak ikan, kim dan togel dalam operasi Pekat, kemarin.

" Selama sepekan operasi penyakit masyarakat (Pekat) kita mengamankan 5 tersangka perjudian dan sejumlah barang bukti," ujar Kapolres AKBP Robin Simanjuntak pada pers, Sabtu (16/05/20).

Sasaran operasi Pekat Toba 2020 yakni judi, minuman keras (Miras), balap liar dan warung remang-remang (lapo tuak).

Untuk kasus judi tembak ikan, seorang tersangka diamankan, Maurits Limbong (38) dengan 2 unit meja judi tembak ikan, 1 unit chips dan uang Rp89 ribu.

" Tersangka diamankan pada Rabu, (13/05/20) pukul 14.40 WIB, di Dusun II, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban," sebutnya.

Kemudian, tersangka RA alias Rahul (22) judi Kim, Minggu (10/05/20) pukul 00.00 WIB, di Perum Asun Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Bamban. Barang bukti, 1 HP dan uang 270 ribu.

Tersangka SS alias Kacol (42) juga judi Kim. Dia ditangkap, Senin (11/05/20) di Dusun VI, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul dengan barang bukti uang Rp128 ribu, 4 blok notes, 2 blok buku tulis berisi angka angka, 1 kalkulator dan 1 HP.

" Ketiganya ditangkap Team Scorpions Satreskrim Polres Sergai," jelasnya.

Selanjutnya, Polsek Firdaus menangkap dua pelaku judi kim dengan tersangka Lilik Budiono alias Lilik (47). Dia ditangkap Rabu (13/05/20) pukul 21.00 WIB di Dusun XIV Sihulambu, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.

Barang bukti 1 HP, 2 notes, 1 pulpen, uang Rp175 ribu. Kemudian, dikembangkan kembali ditangkap tersangka Saut Marihot Sitorus (42), pada hari itu juga.

Kapolres didampingi, Kabag Ops AKP Ramsen Samosir, Kasat Reskrim AKP Panduwinata, KBO Satreskrim Ipda Fery Ariandi, Kanit I Ipda I Made Dwi Krisnanda, Kasubbag Humas Ipda Zulfan Ahmadi dan Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda M Sihombing. 

Turut diamankan sejumlah sepeda motor tanpa dokumen yang dijadikan sarana balap liar oleh sekelompok pemuda.

Dijelaskan pelaksanaan operasi Pekat oleh jajaran Polres Sergai dalam menciptakan situasi Kamtibmas aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan.

" Para tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 angka 1e,  3e,  4e KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres.  (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini