Polisi Tangkap Penyebar Video Syur Mirip Syahrini
INILAHMEDAN - Jakarta : Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku yang diduga menyebar video syur mirip penyanyi Syahrini.
" Kami mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, berinisial (IDM) pemilik buku rekening dan (MS) sebagai pemilik akun @danunyinyir99,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya seperti dikutip dari humaspolri, Kamis (28/05/20).
Rencananya, pelapor yang mewakili Syahrini akan dihadirkan pada Kamis, hari ini (28/05/20) bersama tersangka dan tim kuasa hukumnya.
IDM dan MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini terancam kurungan 12 tahun penjara. Tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga pasal 4 ayat (1) UU RI No44/2008 tentang Pornografi dan atau pasal 310 KUHPidana dan atau pasal 311 KUHPidana.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
" Memang betul, 12 Mei 2020 lalu ada seseorang insial DS membuat laporan ke Polda Metro Jaya, melaporkan kliennya S,” kata Kombes Yusri. (***/imc)