|

Petugas Lumpuhkan Kaki Dua Tersangka Curanmor


INILAHMEDAN - Medan : Kaki dua tersangka pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) dilumpuhkan petugas dengan timah panas saat diringkus. Pasalnya, karena mereka berusaha melarikan diri dan mencoba melawan.

" Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Kanit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan Iptu Donny, Senin (25/05/20).

Ia mengatakan kedua pelaku tersebut menjalankan aksinya di indekos Jalan Deli Tua Medan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

" Inisial kedua pelaku yakni RM dan AS warga Kota Medan," katanya.

Aksi tersebut di Jalan Deli Tua Medan pada Kamis (07/05/20) terekam kamera CCTV dan viral di media sosial (medsos). Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya.

" Saat diperiksa keduanya mengaku dalam sebulan terakhir ini sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di sejumlah lokasi di Medan,” jelasnya.

Menurutnya, salah seorang pelaku, yakni AS merupakan narapidana (napi) yang mendapat asimilasi pada April 2020 lalu. Begitu keluar dari penjara, ia kembali beraksi bersama rekannya.

Ia dihukum waktu itu terkait dengan kasus curanmor. Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan dan menyita barang bukti satu unit sepeda motor metik hasil curian dan satu sepeda motor metik yang digunakan saat beraksi. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini