|

Nunggu Pembeli, Jurtul Judi Kim Diciduk


INILAHMEDAN - Sergai : Team Khusus Anti Bandit (Tekab) mengamankan juru tulis (Jurtul) judi KIM di Kecamatan Sei Bamban pada Kamis (28/05/20) malam. 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, penangkapan tersangka itu berdasarkan informasi masyarakat yang disampaikan kepada pihaknya.

" Atas informasi tersebut, Tekab Polsek Firdaus melakukan penyelidikan di lokasi. Dan tanpa basa basi langsung melakukan penangkapan.

tersangka Oga di warung tuak yang sedang menunggu pembeli. Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti rekapan judi diatas meja," paparnya, Jumat (29/05/20).

Nelson Manogar Sirait alias Oga(32), warga Simpang Obor, Dusun II, Kampung Lalang, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

" Oga ditangkap di Dusun IV Merah Putih, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban," jelasnya.

Sementara barang bukti yang turut diamankan yakni, 1 blok notes bertuliskan nomor tebakan angka judi kim, 1 pulpen, 1 handphone nokia biru dan uang tunai Rp84.000,

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut.

"Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat No12/1951 dan pasal 303 ayat 1 ke 1,2,3 dan ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini