|

Lewat Surat Tugas OPD, GTPP Sumut Bayar Honor Petugas Rp150 Ribu/Hari


INILAHMEDAN - Medan: Gugus Tugas Penanganan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Sumut mengeluarkan honor Rp150 ribu perhari kepada staf setiap OPD yang diperbantukan di GTTP Covid-19 Sumut. Para staf yang diperbantukan terlebih dahulu harus mendapat surat tugas dari OPD masing-masing.

"Ya. Setiap OPD mengirimkan anggotanya untuk diperbantukan di posko Covid-19 Sumut. Tapi mereka harus memiliki surat tugas dari pimpinannya," kata Kepala Bagian Keprotokolan Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Muhammad Ichsan mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan di kantor Gubsu, Kamis (28/05/2010).

Untuk Biro Humas dan Keprotokan sendiri, kata Ichsan, petugas yang mendapat honor dari GTPP Sumut sebanyak 19 orang dari 39 staf Humas dan Keprotokolan.

Dijelaskan Ichsan, bukan dari Biro Humas dan Keprotokolan saja yang bertugas dan mendapat honor dari GTPP, ada juga dari beberapa OPD d8 jajaran Pemprovsu.

Selain dari ASN yang memperoleh honor Rp150 ribu perhari, kata Ichsan, kemungkinan ada juga 25 wartawan yang memperoleh honor Rp150 ribu perhari yang ditugaskan Dinas Kominfo Provsu dan tentunya setelah mendapat surat tugas.

Namun Ichsan tidak bersedia menyebutkan siapa-siapa saja wartawan yang menerima honor.

"Oh, kalau masalah nama wartawan yang mendapat honor, tanyakan saja langsung ke Dinas Kominfo Provsu. Kabarnya seperti itu," kata Ichsan.

Kabid Pengelolaan dan Komunikasi Publik Diskominfo Provsu Aziz Batubara membantah terkait 25 nama wartawan yang mendapat honor dari GTTP Sumut Rp150 ribu perhari.

"Tidak ada itu", kata Aziz.

Hanya saja, kata Aziz, nama-nama 25 wartawan masih dalam pengusulan.

"Sampai saat ini kita belum ada mengeluarkan anggarannya. Mungkin saja (25 wartawan-re) diusulkn Biro Humas," katanya.(imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini