|

KPK: Ada Empat Titik Rawan Korupsi Tangani Covid-19 Sumut


INILAHMEDAN - Medan: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut mewaspadai empat titik rawan korupsi dalam penanganan Covid-19.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua dalam Rapat Koordinasi dengan GTPP Covid-19 Provinsi Sumut dan 10 kabupaten/kota di Sumut, Kamis (30/04/2020).

Mewakili GTPP Covid-19 Provinsi Sumut yakni Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan Agus Tripriyono didampingi Ketua Korsupgah Korupsi Terintegrasi KPK Sumut M Fitriyus dan Plt Kepala BPKAD Sumut Ismael P Sinaga. Ketiganya berpartisipasi dalam konferensi video yang dilaksanakan di ruang rapat FL Tobing lantai 8 Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan.

Adapun 10 pemerintah kabupaten/kota yang juga mengikuti rapat yakni Medan, Deliserdang, Serdangbedagai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Asahan, Simalungun, Binjai dan Tebingtinggi.

"KPK mengindentifikasi ada empat titik rawan dalam penanganan Covid-19. Ini harus menjadi perhatian dan diwaspadai. Yaitu pada pengadaan barang/jasa, filantropi atau sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi anggaran, serta penyelenggaraan bantuan social safety net (Jaring Pengaman Sosial) oleh pemerintah pusat dan daerah," jelas Maruli.

Untuk meminimalisir keraguan dan kekhawatiran terkait anggaran penanganan Covid-19, Maruli menegaskan agar pemerintah kabupaten/kota menyurati BPKP agar mendapatkan pendampingan. Dengan adanya review atau evaluasi oleh BPKP diharapkan dapat mengurangi kekeliruan.

"Kami juga meminta agar pemda memperbaiki atau memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar akurasi penyaluran bantuan jelas. Data ini sifatnya dinamis, membantu nantinya agar bantuan-bantuan juga tepat sasaran," pesannya.

Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan GTPP Covid-19 Sumut, Agus Tripriyono sepakat terkait perbaikan dan pemutakhiran data. Sebab ini nantinya menjadi acuan penyaluran bantuan pemprov ke kabupaten/kota.

"Sesuai kesepakatan, berdasarkan DTKS ada sebanyak 96.646 KK yang menjadi penerima bantuan dari APBD Sumut di luar penerima PKH dan BST dari pusat. Untuk penyaluran ini, kami minta kabupaten/kota memberikan data by name by address bila perlu NIK agar tepat sasaran," pesannya.

Menyikapi empat titik rawan korupsi, Agus menyampaikan akan menjadi perhatian dan disosialisasikan kepada seluruh Tim GTPP Covid-19 Provinsi Sumatera Utara. (imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini