Ironis, Tiga Anak Pemulung Dianiaya Pelaku Tak Dijerat Hukum
INILAHMEDAN - Jakarta : Ketua Umum (Ketum) Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta dan mendesak Polrestabes Medan untuk menangkap pelaku penyerangan, penganiayaan dan penyiksaan terhadap 3 anak pemulung di Pasar Rengit Tuntungan Kota Medan, baru baru ini.
Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers usai menyaksikan tayangan kiriman video yang mempertontonkan penyiksaan dan penganiayaan ketiga anak pemulung yang viral di media sosial (Medsos), kemarin.
" Kita meminta pihak kepolisian khususnya Polrestabes Medan segera bertindak menangkap dan menahan pelaku penganiayaan itu," ujarnya via WhatsApp.
Komnas Perlindungan Anak percaya bahwa Polrestabes Medan dengan kekuatan profesionalnya yakni Kasat Reskrim dapat segera menangkap dan menahan pelaku.
" Pada prinsipnya tidak ada toleransi terhadap kekerasan yang terjadi dalam kehidupan anak-anak," tegasnya.
Tiga anak pemulung itu pada Rabu 20 Mei 2020 dituduh warga Tuntungan telah mencuri tanpa bukti.
Mereka berulang kali mengatakan kepada warga Pasat Rengit bahwa mereka tak mencuri apapun.
Peristiwa penganiayaan berawal saat mereka (tiga anak itu) sedang mengorek-ngorek (memulung barang bekas) yang kemudian dikejar anjing yang akhirnya spontan berlari ketakutan. Lantas diteriaki warga Pasar Rengit 'maling' seperti yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya.
Bahkan dalam video itu pria tersebut juga tampak memukul salah satu dari ketiga anak dengan menggunakan kayu disaksian oleh banyak warga namun tidak ada yang melerai.
Oleh karenanya, atas peristiwa serangan kekerasan, penganiayaan serta penyiksaan terhadap tiga anak pemulung. Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Medan dan LPA Provinsi Sumatera Utara membentuk Tim Litigasi dan Rehabilitadi Sosial Terpadu.
" Sekaligus berkoordinasi dengan Polrestabes Medan untuk segera mengungkap tabir serangan kekerasan tersebut," ungkapnya.
Dalam keterangannya itu, ia mengaku geram dan marah ketika melihat tayangan video yang mempertontonkan penyiksaan dan penganiayaan terhadap 3 anak pemulung tersebut. Apalagi sudah viral di media sosial.
Ia juga mengatakan bahwa serangan kekerasan fisik, penganiayaan, serta penyiksaan terhadap anak merupakan tindak pidana luar biasa yang melanggar harkat dan martabat manusia dan Hak Asasi Manusia (HAM).
" Viralnya serangan kekerasan dan penganiayaan terhadap tiga bocah pemulung itu di Pasar Rengit Tuntungan, Kota Medan melalui media sosial pada Jumat (22/05/20)," jelasnya.
Lanjut Arist, apapun bentuk kesalahan yang dituduhkan kepada anak, oleh siapapun, anak wajib terbebas dari serangan kekerasan serta penyiksaan.
Sebagaimana dalam Udang-undang No35/2014 tentang perubahan atas Undang-undang No23/2002 tentang perlindungan anak, junto UU RI No39/1999 tentang HAM yang diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara.
Seperti diketahui, penganiayaan, penyiksaan serta serangan kekerasan terhadap anak yang dituduhkan atau disangkakan seperti yang terjadi di Pasar Rengit Tuntingan, Kota Medan itu berawal dari sebuah video yang memperlihatkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan pria dewasa. (imc/joy)