|

Tersangka Tipu-Gelap Dijeput Polsek Delitua


INILAHMEDAN - Delitua : M Januar alias Reza (29), warga Jalan Glugur Bypass, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, dijemput unit Reskrim Polsek Delitua setelah diamankan di Mapolsek Medan Baru, Minggu (19/04/20).

Informasi dihimpun, tersangka merupakan pelaku tindak kriminal kasus penipuan penggelapan sepeda motor milik korban Ramadina (35), warga Jalan Karya Kasih, Komplek Palem Indah, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Korban saat itu dengan sepeda motornya terjatuh di Jalan AH Nasution Underpass. Lalu tersangka berpura menolong dengan mengamankan sepeda motor dan membawa korban ke RS Mitra Sejati untuk pengobatan.

Tiba di rumah sakit, korban lalu menelepon anak dan suaminya. Tersangka waktu itu masih menemani korban sembari menunggu kedatangan suami dan anak korban.

Setelah suami dan anak korban datang, tersangka dengan modus bujuk rayu berhasil melarikan sepeda motor korban yang dijual kepada temannya di Jalan Pancing seharga Rp 2 juta.

Dari kejadian itu, korban melapor ke Polsek Delitua. Tersangkan berhasil ditangkap petugas Rekrim Polsek Medan Baru di Jalan Meranti, Komplek Merbau Mas, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah. 

Dalam kasus tersebut petugas menjerat tersangka dengan pasal 372/378 KUHPidana. Kini tersangka masih menjalani proses hukum di Mapolsek Delitua. (imc/joy)



Komentar

Berita Terkini