|

Kapolda Musnahkan Barang Bukti Narkoba Periode Desember-Maret


INILAHMEDAN - Medan : Sebanyak 53, 91 Kg shabu, 49,647 butir extasi dan 323.103 Gr ganja hasil dari barang bukti tindak pidana narkoba dimusnahkan, Jumat (03/04/20).

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin bersama Wakapolda Brigjen Mardiaz turut melaksanakan pemusnahan yang berlangsung di halaman gedung Ditres narkoba tersebut.

Pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil penindakan dari Desember 2019 hingga Maret 2020. " Ada 58 kasus yang telah diungkap dengan 79 tersangka terdiri dari 75 pria dan 4 wanita. Dari keseluruhan tersangka, 2 di antaranya meninggal dunia," ujar Kapolda.

Disebutkan, jangan main-main dengan narkoba, karena itu sangat berbahaya bagi seluruh generasi kita. " Dan jangan ragu pula untuk menindak segala pelaku tindak kejahatan narkotika," tegasnya.

Kepada awak media, Kapolda berpesan agar menyajikan pemberitaan yang nyata dan berimbang di lapangan. 

Dari keseluruhan pasal dan ancaman yang dipersangkakan kepada para tersangka, yaitu pasal 114,112 ayat (2).

Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling cepat 6 tahun.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dengan cara membakar dan merendam memakai air mendidih.

Pada kesempatan itu turut disaksikan oleh PJU Polda dan mewakili Kejati Sumut.serta para awak media. (imc/joy)
Komentar

Berita Terkini