|

Dampak Pandemi Covid-19, Pemerintah Diminta Aktif Awasi Perusahaan



INILAHMEDAN - Medan : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta pemerintah pusat dan daerah untuk segera aktif dalam melindungi akan pemenuhan hak pekerja serta mengawasi perusahaan di masa pandemi Covid-19.

Demikian ditegaskan Wakil Direktur LBH, Irvan Saputra didampingi Maswan Tambak Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota dalam jumpa persnya di Jalan Hindu Medan, kemarin.

Untuk memastikan perlindungan pada pekerja/buruh jangan sampai terhambat oleh administrasi atau koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Karena dalam hal seperti ini pekerja/buruh membutuhkan kepastian.

Menyangkut dasar hukum perlindungan pekerja jelas telah diatur mulai dari pasal 27 Ayat (2), 28 H Ayat (1), 28 I Ayat (4) UUD 1945, pasal 86 dan pasal 87 Undang-undang Nomor 13/2003.

Sedangkan tentang ketenagakerjaan, pasal 12 Undang-undang Nomor 11/2005 soal konvensi pengesahan tentang hak ekonomi, sosial dan budaya.

" Masih banyak peraturan lainnya. Artinya melalui banyaknya peraturan yang mengatur seharusnya negara juga harus serius pada sektor tenaga kerja dalam bentuk tindakan yang cepat dan tepat," ujarnya.

Berdasar informasi dari salah satu media online tertanggal 31 Maret 2020 ternyata pada masa pandemi covid-19 ini ada satu perusahaan di kota medan melakukan PHK tanpa meberikan Hak pekerja

Padahal pekerja merupakan salah satu kelompok rentan terdampak dari Pandemi covid 19. Baik itu dalam konteks kesehatan maupun ekoknomi.

" Konteks kesehatan para pekerja sangat rentan kerena lingkungan kerja yang berkelompok dan lingkungan kerja yang mungkin tidak steril atau belum menerapkan K3," jelasnya.

Dalam konteks ekonomi, kata dia,  juga merupakan hal yang sangat penting untuk disikapi karena status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan pemerintah akan berdampak pada pengurangan/penghentian aktifitas pekerja/buruh tersebut.

" Tentunya hal itu juga berdampak pada penghasilan/hak pekerja/buruh yang mungkin saja dikurangi atau bahkan tidak diberikan oleh pengusaha," ucapnya.

Dalam keadaan PSBBesar pemerintah harus bertanggung jawab dalam perlindungan, pemenuhan hak pekerja serta aktif mengawasi perusahaan yang tidak memperhatikan kepentingan kesehatan dan hak-hak pekerja/buruh.

Sejauh ini menteri ketenagakerjaan RI baru mengeluarkan Surat Edaran Nomor : M/3HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19.

Surat Edaran ini juga masih sangat tidak memihak kepada pekerja/buruh karena secara hukum. Surat Edaran tersebut hanya berlaku terhadap internal Pemerintah.

" Artinya tidak menutup kemungkinan pengusaha tidak patuh terhadap surat edaran tersebut dan akibatnya sangat mengancam pekerja/buruh itu sendiri," paparnya.

Dari kasus tersebut, diharap pemerintah tidak boleh anggap remeh sebagaimana sebelumnya pemerintah sepele dengan masuknya covid-19 ke Indonesia yang berdadmpak sangat buruk.

" Terhadap kasus seperti diatas tidak menutup kemungkinan akan diikuti oleh perusahaan lain apabila pemerintah lambat atau sama sekali tidak mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan," pungkasnya.  (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini