|

Dua Tersangka SS Diringkus Di Dua Lokasi


INILAHMEDAN - Tanjungbalai : Tim Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan dua tersangka pengedar shabu-shabu (SS) dari dua lokasi berbeda, Sabtu (07/03/20).

Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba, kedua tersangka ditangkap berkat informasi masyarakat.

Keduanya yakni, Saipul alias Ipul (31) warga Linkungan V, Kelurahan Tanjungbalai Kota dan Wira tinggal di Gang Suasa, Linkungan V, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, KelurahanTanjung Balai Utara.

" Penangkapan pertama terhadap Ipul dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip SS 1,03 gram dan 12 plastik klip kecil kosong. 1 Hp putih dan 1 timah rokok," katanya.

Dari tersangka itu, menurutnya, dilakukan pengembangan untuk meringkus bandar yang berinisial W.

Selanjutnya, dari penangkapan tersebut pihaknya menjerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat1 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun.

" Kini keduanya kita tahan untuk proses hukum dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya," tukasnya. (joy)

                                 

Komentar

Berita Terkini