|

BPJS Kesehatan Belum Terima Salinan Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran


INILAHMEDAN - Medan: BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dalam pemberitaan di sejumlah media, MA mengabulkan judicial review atas Perpres 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, Senin
(09/03/2020).

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut,
sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan akan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” tandas Iqbal. (imc/fat)
Komentar

Berita Terkini