|

Pelaku Penistaan Agama Ditangkap Polisi



INILAHMEDAN - Medan : Tim Pegasus Polsek Medan Kota mengamankan Doni Irawan Malay (44), warga Jalan Utama, di Jalan SM Raja simpang Jalan Sinabung, Kota Medan. 

Informasi menyebut, yang bersangkutan diamankan, sebab diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama.

" Pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan membuang kertas ayat suci tulisan arab di jalan dengan plastik," kata Kapolrestabes Medan Kombes Isir di Mapolsek Medan Kota, Kamis (13/02/20). 

Menurutnya, sobekan kertas ayat suci yang bertulis arab itu dibawa pelaku dengan berjalan kaki menuju Jalan SM Raja. Kemudian pelaku hendak menyeberang ke Jalan Sinabung.

" Waktu menyeberang jalan, pelaku menenteng plastik yang membawa tulisan ayat suci arab, lalu meletakkannya ditengah trotoar," sebutnya.

Dikatakan, dari perbuatan pelaku itu sebenarnya beberapa warga yang mengetahui dan melihatnya sempat melarang, namun tidak diindahkan. 

" Hingga akhirnya pelaku pun dilaporkan kepada petugas dan diamankan ke Mapolsek Medan Kota," jelasnya.

Sementara barang bukti yang diperoleh dari pelaku antara lain, selebaran tulisan ayat suci yang robek, uang Rp770.000, baju dan celana serta HP.

















Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum dan ditahan di Mapolsek Medan Kota. (joy)


Komentar

Berita Terkini