|

Ongah Diringkus Tersandung SS


INILAHMEDAN - Tanjungbalai : Awaludin alias Ongah (48) tersangka narkoba jenis Shabu-shabu, warga Jalan Pekan Selasa, Datuk Bandar diringkus Polsek Tanjungbalai Utara di Jalan Al-Karim, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada Jumat (31/01/20).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, keberhasilan bersih narkoba merupakan komitmen Polres Tanjungbalai dan seluruh jajaran Polsek di Wilkum masing-masing.

" Saya menegaskan bahwa tidak ada kata tawar untuk penyalahgunaan narkoba,berawal bersih di dalam dan libas di luar," ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba berkat adanya kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi.

Selain meringkus seorang tersangka itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan shabu dengan berat bersih 4,02 (empat koma nol dua) gram, 1 (satu) bungkus shabu dengan berat bersih 4,01 (empat koma nol satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) handphone Mito putih, 1 (satu) kotak rokok gudang garam surya dan 1 (satu) lembar timah rokok.

“ Tersangka kita jerat melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (joy)
Komentar

Berita Terkini