|

Nyamar Jadi Petugas OPAL, Peras Warga


INILAHMEDAN - Medan : Dua tersangka tindak pidana pemerasan diringkus Polsek Medan Timur di Jalan Rakyat, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (04/02/20).

Kedua tersangka itu, Syahrizal (41), warga Jalan Puri, Gang Repelit, Kelurahan Medan Kota, Kecamatan Medan Area dan Said Akbar (26), warga Jalan Rakyat, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

" Mereka dijerat pasal 368 ayat (1) KUHPidana, karena melakukan pemerasan terhadap korban dengan berpura menjadi petugas PLN," kata Kapolsek Kompol Arifin, Rabu (05/02/20).

Dikatakan, korban didatangi kedua tersangka yang waktu itu hendak menyuruh memperbaiki meteran listrik. Di Jalan Pasar III, Gang Buntu, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

" Korban bernama Tianur br Naibaho (71) dan Bomo Ompusunggu (40). Para tersangka mengaku petugas OPAL dan meminta korban agar mengganti meterannya dengan harga kepada mereka sebesar Rp 2,7 juta saja. Sedangkan bila ke kantor Rp 5 Juta," sebutnya.

Korban yang tidak mengerti menuruti kemauan tersangka dengan memberikan uang yang diminta. Kiranya korban timbul rasa kecurigaan dimana meteran listrik juga tidak diperbaiki. Sehingga korban melapor ke Polsek Medan Timur. (joy)

Komentar

Berita Terkini