|

Kisruh Gaji Pegawai PD Pasar, Zukhairi: Solusinya Taati Putusan Sela PTUN Medan


INILAHMEDAN - Medan: Tertundanya pembayaran gaji karyawan dan pegawai harian lepas (PHL) PD Pasar Kota Medan tidak perlu dibesar-besarkan. Jalan ke luarnya seluruh jajaran karyawan dan Pemko Medan harus mematuhi putusan sela PTUN Medan yang menunda pemecatan tiga direksi PD Pasar Medan.

"Dengan begitu kewenangan tiga direksi PD Pasar Medan kembali seperti biasa dan lekas mengakomodir hak-hak karyawannya," kata kuasa hukum PD Pasar Medan Zulkhairi di Medan, Rabu (26/02/2020).

Menurut Zulkhairi, urusan keuangan di PD Pasar Medan berjalan seperti biasa. Hanya saja saat ini kewenangan tiga direksi terganjal atas pemecatan yang mereka terima meski putusan sela PTUN Medan menunda pemecatan mereka sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Oleh sebab itu kepada semua karyawan PD Pasar, termasuk kabag-kabag, terutama bagian keuangan, lakukan saja proses keuangan seperti biasa sampai nanti ditandatangani Pak Rusdi Sinuraya," katanya.

Zulkhairi menegaskan pihaknya tidak ada menghambat atau menghalangi pembayaran gaji karyawan yang dananya ada di Bank Mandiri karena sistem pembayaran retribusi pedagang ke bank tersebut.

"Jadi laksanakan saja prosesnya untuk penggajian, maka direksi akan menandatanganinya," katanya.

Zulkhairi juga mengimbau kepada semua pihak untuk mentaati putusan sela PTUN Medan agar semuanya bisa berjalan seperti biasa. :Jadi sebenarnya mudah dan tidak sulit. Kita juga jangan mencari masalah-masalah yang tidak perlu dipermasalahkan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, demo yang dilakukan Serikat Pegawai Perusahaan Pasar (SP3M) dan seluruh pegawai dan PHL Kebersihan PD Pasar Kota Medan, Senin (24/02/2020) ke kantor Bank Mandiri Cabang Pulau Pinang dampak Pemko Medan tidak mentaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor Penetapan: 11/G2020PTUN.MDN tentang penundaan pemberhentian 3 Direksi PD Pasar Medan.

Akibatnya, seluruh pegawai dan PHL PD Pasar Kota Medan terancam kembali tidak akan mendapatkan haknya yang seyogyanya diberikan tanggal 25 setiap bulannya.(imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini