|

Jurtul Togel Diringkus Saat Beroperasi


INILAHMEDAN - Sergai : Erwin Syahputra (24), warga Dusun II, Desa Lubuk Dendang, Kecamatan Perbaungan, Sergai, diciduk tim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan karena jadi tukang juru tulis (Jurtul) Togel pada Selasa (11/02/20).

Dari penangkapan itu petugas menyita uang tunai Rp10.000, 1 pulpen, 1 kertas rekapan judi.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, tersangka ES ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang diterima oleh Polsek Perbaungan menyebut adanya judi jenis Togel dan KIM di wilayah hukumnya.

Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan di TKP dan benar tersangka melakukan tindak pidana perjudian dengan cara menjadi Jurtul angka tebakan/permainan nomor Togel dan Kim.

" Tersangka ditangkap saat sedang menulis Togel dan KIM berikut barang bukti hasil rekapan di warung kopi yang terletak di Dusun II Desa Lubuk Dendang Perbaungan," ujranya, Rabu (12/02/20).

Kepada petugas tersangka mengaku tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dalam menjalankan profesi sebagai Jurtul Togel dan Kim.

" Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun,” pungkasnya. (joy)
Komentar

Berita Terkini