|

DPRD Pertanyakan Izin Malibu Indah Lakukan Penimbunan Tepi Sungai


INILAHMEDAN - Medan: Komisi 4 DPRD Medan mempertanyakan legalitas penimbunan pinggir sungai yang dilakukan pihak perumahan Malibu Indah di lingkungan 1 dan 2, Kelurahan Sukadamai, Kecamatab Medan Polonia. Pasalnya, akibat penimbunan itu dikhawatirkan akan mempersempit Daerah Aliran Sungai (DAS) dan berpotensi banjir.

“Ini kita pertanyakan, apakah sudah memiliki izin atau rekomendasi dari Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS),” ujar Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul MA Simanjuntak didampingi Wakil Ketua Diko Edi Suranta Meliala dan sejumlah anggota saat meninjau lokasi penimbunan, Senin (10/02/2020).

Penimbunan setinggi 3 meter itu dikeluhkan warga sekitar. Selain berdampak penyempitan DAS, juga membuat badan jalan DC Barito berlumpur saat turun hujan, sehingga sulit dilalui warga. Padahal, jalan yang melintasi jembatan gantung merupakan akses dari Lingkungan 1, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Polonia menuju Lingkungan 9, Gang Mesjid, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.Bahkan, pihak Malibu Indah, Ponirin, tidak dapat menunjukkan izin yang ditanyakan dewan. Bahkan dia mengaku akan terus melakukan penimbunan lahan sekitar 2 hektar.

“Kita akan segera melakukan RDP dengan melibatkan warga, kepling, lurah, camat, dinas PU, BWSS dan pihak Malibu Indah,” kata Paul.(imc/bsk)



Komentar

Berita Terkini