|

Baru 2 Minggu Jadi Jurtul KIM Kena Ciduk


INILAHMEDAN - Sergai : Jurutulis (Jurtul) judi KIM, Apoler Panjaitan alias Poler (51) warga Dusun II Hutabaru, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, diciduk Timsus Polsek Firdaus pada Jumat (21/02/20) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, selain menangkapnya, Timsus Polsek Firdaus juga mengamankan barang bukti, 1 Handphone Nokia putih, 2 kertas putih untuk menulis nomor pasangan  atau tebakan, uang tunai senilai Rp299.000.

" Tersangka kita tangkap sedang menulis Judi KIM di rumahnya Dusun II Hutabaru, Desa Gempolan, Sei Bamban," ujarnya, Minggu (23/02/20).

Ia juga mengatakan penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari masyarakat dimana keberadaannya sudah meresahkan warga sekitar.  Atas informasi tersebut Tim Sus Polsek Firdaus melakukan penyelidikan.

" Maka setelah dilakukan penyelidikan tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti judi KIM," jelasnya.

Dibagian lain, kepada petugas tersangka, bahwa dirinya baru 2 (dua) minggu nyambi sebagai Juru Tulis KIM. " Omset per harinya antara RP.200.000 s/d Rp 300.000, dari omset tersebut ia mendapat keuntungan atau upah sebesar 20 persen setiap hari," katanya.

Selanjutnya, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Firdaus guna proses hukum dan dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 tahun kurungan penjara. (joy)
Komentar

Berita Terkini