|

Tunda Pemecatan Tiga Direksi PD Pasar, Humas: Hakim Tidak Bisa Diintervensi

Kuasa hukum PD Pasar Medan Zulkhairi

INILAHMEDAN - Medan: Kuasa hukum PD Pasar Kota Medan Zulkhairi mengatakan berkas gugatan tiga direksi PD Pasar Medan terhadap SK pemberhentian tidak hormat yang dikeluarkan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution sudah lengkap secara formil.

"Tahapan sidang persiapan pemberkasan gugatan sudah selesai. Secara formil sudab lengkap," kata Zulkhairi usai sidang kelengkapan berkas gugatan di PTUN Medan, Kamis (30/01/2020).

Sidang hari itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Jimmy Claus Pardede dan anggota Majelis Hakim Effriandy, Selvie Ruthyaroda dan Panitera Bahrum Lubis.

Kata Zulkhairi, sidang dijadwalkan kembali pada 11 Februari 2020. Kali ini sidang terbuka untuk umum," katanya.

Sebelumnya tiga direksi PD Pasar Medan melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan atas pemberhentian tidak hormat yang dilakukan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution ke PTUN Medan. Tiga direksi melakukan gugatan lantaran tidak terima karena dalam petikan SK pemberhentian itu, Plt Wali Kota tidak menjelaskan alasan pencopotan.
Humas PTUN Medan A Tirta Irawan

Kemudian PTUN Medan mengeluarkan penetapan penundaan atas SK pemberhentian tiga direksi itu sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

"Ya, PTUN Medan mengeluarkan penetapan untuk menunda SK pemberhentian tiga direksi PD Pasar Medan sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Humas PTUN Medan A Tirta Irawan beberapa waktu lalu.

Menurut Tirta, penetapan PTUN Medan ini harus dipatuhi karena ini bagian dari produk hukum.

"Kita (PTUN Medan-red) punya otoritas. Tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensi hakim. Jadi kita (PTUN Medan) minta agar semua pihak mematuhi penetapan penundaan SK pemberhentian tiga direksi PD Pasar," katanya.(imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini