|

Polda Amankan Pemilik Satwa Dilindungi


INILAHMEDAN - Medan : Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengamankan seorang pelaku tindak pidana perdagangan Satwa dilindungi di Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (14/01/20). 

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Kombes Tatan Dirsan Atmaja. Ia mengatakan penangkapan tersebut dipimpin Kompol Wira Prayatna di Perumahan Rorinata Residence, Blok A, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan di Jalan Sampul Sei Putih Baru kecamatan  Medan Petisah Kota Medan. 

" Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan : SP-Lidik Nomor: 33 / I/ 2020/ Ditreskrimsus, tanggal 14 Januari 2020 dan SP-Tugas Nomor: 37/ I/ 2030/ Ditreskrimsus, tanggal 14 Januari 2020," katanya.

Pelaku yang diamankan itu Irvan Rizky/Irvan Badai yang ditemukan 4 ekor Satwa dilindungi yakni 1 Kakak Tua Jambul Kuning dan 3 Nuri imur.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kembali mengamankan 1 Kakak Tua Jambul Kuning dari tangan Pahlevi Husinsyah Hasibuan (38) personil Polres Langkat yang tinggal di Lingkungan VII Tegalrejo, Kecamatan Stabat.

Lalu dari keterangan Irvan Rizky/Irvan Badai, tim melakukan pengembangan dan mengarah kepada Luis Pratama di Rainbow School Jalan Sampul, Kelurahan Si Putih, Kecamatan Medan Baru yang mengamankan 1 Beruang Madu.

" Luis mengaku Beruang Madu diperoleh dari pemburu daerah Pekanbaru dan akan dijual dengan harga Rp 15.000.000 kepada Irvan Rizky," ungkapnya.

Dari perbuatan tersebut para pelaku dijerat pasal 21 ayat (2) huruf d dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang - Undang Negara RI Nomor 05/1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem. (joy)


Komentar

Berita Terkini