|

Perkuat Komitmen, Pedagang Pantau Sidang Gugatan Direksi PD Pasar di PTUN Medan


INILAHMEDAN - Medan: Sejumlah pedagang tradisional di Kota Medan memantau jalannya sidang perdana gugatan tiga direksi PD Pasar Kota Medan terhadap Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution atas pemecatan ketiganya tanpa alasan, Selasa (28/01/2020).

Kedatangan para pedagang yang tergabung dalam Pedagang Bersatu (PEDAS) ke PTUN Medan sebagai bentuk sikap keprihatinan atas tindakan semena-mena yang dialami tiga direksi atas kebijakan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution.

“Kami sengaja datang menghadiri sidang ini sebagai bentuk apresiasi dan komitmen dukungan terhadap Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya dan dua direksi lainnya yang diberhentikan secara semena-mena olah Plt Wali Kota Medan,” kata salah seorang pedagang Serikat Bukit usai persidangan.

Bukit mengatakan, pedagang tradisional sangat mengecam tindakan arogan yang dilakukan pihak Pemko Medan dalam upaya menguasai PD Pasar Medan, Senin (27/01/2020) kemarin. Padahal, sudah ada penetapan PTUN yang menunda SK pemberhentian Dirut PD Pasar dan dua direksi lainnya.

Tindakan arogansi tersebut, kata dia, sangat memalukan apalagi dilakukan dengan cara-cara kasar dengan menarik-narik Dirut PD Pasar. Hal tersebut mempertontonkan kepada publik bahwa pihak Pemko Medan tidak mengerti hukum.

“Kan sudah ada penetapan PTUN tentang penundaan pencopotan. Hormati hukum karena semua orang sama di mata hukum,” katanya didampingi Ketua Pedagang Bersatu (PEDAS) Guntur Limbong.

Menurutnya lagi, berdasarkan penetapan PTUN Medan bahwasanya surat yang dilayangkan Plt Wali Kota Medan tentang pemberhentian Dirut PD Pasar ditunda pelaksanaannya. Artinya, Rusdi Sinuraya tetap sebagai Dirut PD Pasar.

“Kami hadir di gedung ini untuk memastikan jalannya persidangan, kami imbau Pemko Medan untuk mematuhi penetapan yang dikeluarkan PTUN Medan. Apabila penetapan ini dilanggar, maka itu adalah pelanggaran hukum,” kata Serikat Bukit.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini