|

Pelaku Bongkar Rumah Ditangkap Polisi di Pos Kamling


INILAHMEDAN - Medan: Satu dari dua pelaku bongkar rumah diciduk unit Reskrim Polsek Medan Area dari Pos Kamling Selam V.

Pelaku bernama Rudiansyah Tanjung (37) warga Jalan Selam VI Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai. Sedangkan satu orang pelaku masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 8/ K/ 2020/ SPKT Medan Area, 6 Januari 2020 atas nama Nurtini (27).

"Dalam laporan korban mengatakan bahwa pada Minggu (5/1/2020) rumah miliknya di Jalan Mandala By Pass Selam VII No.18 Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai telah dimasuki maling sehingga korban kehilangan 1 unit tv merk Polytron 39 inci dan 1 buah tabung gas 3 Kg," kata Kapolsek kepada wartawan, Jumat (24/1/2020).

Dijelaskan Faidir, pencurian diketahui saat korban hendak pergi beraktifitas terkejut melihat pintu rumahnya sudah terbuka. Korban tidak lagi melihat 1 unit TV merk Polytron dan tabung gas 3 Kg miliknya. Korban mengalami kerugian ditaksir Rp3 juta rupiah.

Setelah diinterogasi, sambung Faidir, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama temannya berinisial AS.(imc/andi)
Komentar

Berita Terkini