|

Edarkan SS Kena 'Ciduk' Polisi

INILAHMEDAN - Sergai : Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) 'diciduk' Polres Serdang Bedagai (Sergai) di Dusun I dan V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Senin (20/01/20).

Kedua tersangka itu yakni, Sutiono alias Ono (34), warga Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban dan Julianto alias Parto (48), warga Dusun V, Desa Pon.

Informasi menyebut, keduanya ditangkap petugas setelah diketahui dari adanya laporan masyarakat. Dari mereka petugas menyita barang bukti 2 bungkus klip SS 0,71 gr, 1 bal plastik klip kosong dan uang tunai Rp 50 ribu.

Kapolres AKBP Robin Simatupang, dua tersangka itu ditangkap dengan menindaklanjuti informasi dari masyarakat kepada pihaknya.

" Kita mendapat informasi bahwasanya ada pengedar narkoba yang sudah meresahkan warga sekitar. Dari itu kita melakukan lidik langsung ke sasaran. Ternyata benar informasi tersebut," katanya.

Sesampai di lokasi, petugas mendapati tersangka Sutiono yang mengatakan barang haram SS diperoleh dari Julianto. Dilakukan pengembangan terhadap Julianto, yang saat itu sedang berdiri disamping rumah.

Didampingi Kadus V, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. Selanjutnya tersangka diboyong ke Mako Polres untuk proses hukum dan pendalaman kasus tersebut. (joy)

Komentar

Berita Terkini