|

Dua Tersangka 303 Diringkus Polisi


INILAHMEDAN - Penyabungan : Dua tersangka pemain judi jenis Kim diringkus Polsek Penyabungan, kemarin.

Kapolsek Penyabungan AKP Andi Gustawi bersama Kanit Reskrim Iptu Parsaulian Ritonga, kedua tersangka diringkus di warung kopi Jalan Lintas Timur, Kelurahan Panyabungan III, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Keduanya Ahmad Wahyudi dan Abdul Hamid warga Jalan Lintas Timur Kelurahan Panyabungan III Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.

Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti 7 (Tujuh) rekapan sejumlah angka judi jenis KIM, 1 (Satu)  buku tafsir mimpi, 4 (Empat) blok kupon judi KIM, 4 (Empat) pulpen dan 4 (Empat) hasil rekapan angka keluar serta uang tunai Rp 132.000.

" Mereka ditangkap dari informasi masyarakat. Selanjutnya petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti," jelas Iptu Parsaulian Ritonga.

Menurutnya, mereka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara. (joy)

Komentar

Berita Terkini