|

Optimalkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Gandeng DPM-PPTSP Sumut


INILAHMEDAN - Medan: Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membutuhkan dukungan dan komitmen dari seluruh stakeholder untuk dapat berjalan optimal. 

BPJS Kesehatan senantiasa berupaya bersinergi dengan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama melaksanakan perannya masing-masing sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan Program JKN-KIS khususnya di wilayah Sumatera Utara.

Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, BPJS Kesehatan melakukan kerja sama dengan berbagai instansi.

Kamis siang (12/12/2019), mBPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera dan Aceh melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) Provinsi Sumatera Utara.

Dalam pembicaraan yang dikemas dalam nuansa informal tersebut, sebelum dimulainya acara penandatanganan, Kepala DPM-PPTSP Sumatera Utara Arief S Trinugroho menyatakan dukungan terhadap program JKN-KIS.

“Penyelengara program ini (JKN-KIS) sesuai dengan undang-undang adalah BPJS Kesehatan," kata arief.

Namun demikian, kata dia, harus dipahami dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan disebutkan peran serta banyak lembaga punya peran berbeda namun pada dasarnya untuk memperkuat program ini dari berbagai aspek.

"Kami menyadari program ini bermanfaat kepada masyarakat sehingga harus ditopang agar berjalan optimal,” ujar Arief.

Arief menambahkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, pihaknya akan berupaya untuk memastikan BPJS Kesehatan dapat memperoleh data-data terkait keberadaan dan pendaftaran badan usaha di wilayah Sumatera Utara. Serta membantu memetakan potensi rekrutmen badan usaha agar mendaftar sebagai peserta JKN-KIS. Dengan begitu para pemberi kerja dan pekerja di wilayah Sumatera Utara memperoleh jaminan jesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh, Mariamah, mengapresiasi upaya Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Sumatera Utara dalam mendukung program JKN-KIS yang merupakan salah satu program strategis nasional yang ditetapkan pemerintah. Program ini dapat mendorong terlaksananya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menyinergikan fungsi dari masing-masing pihak dalam penyelenggaraan Program JKN di daerah, khususnya di Sumatera Utara. Selain itu juga untuk melihat sejauh mana optimalisasi penyelenggaraannya di daerah tersebut dengan mekanisme PTSP yang telah berjalan," kata Mariamah.

Mariamah menambahkan kerja sama yang dijalin meliputi optimalisasi penyelenggaraan kepesertaan program JKN-KIS di daerah melalui mekanisme PTSP yang bisa dilakukan melalui kantor-kantor perizinan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi peran PTSP dalam pelaksanaannya di Sumatera Utara.

"Kami sangat mengharapkan dukungan yang optimal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menindak perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi. Hal ini nantinya akan berujung pada perlindungan menyeluruh atas jaminan kesehatan bagi setiap pekerja/karyawan di setiap perusahaan,” katanya. (imc/fat)
Komentar

Berita Terkini