![]() |
Anggota DPRD Sumut Ari Wibowo |
INILAHMEDAN - Medan: Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut Ari Wibowo mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi segera meninjau-ulang kontrak kerja sama PDAM Tirtanadi degan PT TLM (Tirta Lyoness Medan) yang ditengarai bermasalah serta merugikan perusahaan air minum tersebut.
Desakan ini dinyatakan Ari Wibowo kepada wartawan, Minggu (08/12/2019) di melalui telepon di Medan, terkait temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap PDAM Tirtanadi yang merugi akibat tertunda memiliki aset tetap berupa IPA (Intalasi Pengelolaan Air) di Limau Manis pada tahun 2025.
Seperti yang dinyatakan Kepala Perwakilan BPK Propinsi Sumut VM Ambar Wahyuni, ujar Ari Wibowo, PDAM Tirtanadi merugi karena tertunda memiliki aset tetap berupa IPA di Limau Manis pada tahun 2025.
Ari menilai tertundanya PDAM Tirtanadi memiliki aset tersebut karena jajaran pimpinan khususnya direksi tidak memiliki kemampuan menjaga aset, mengakibatkan perusahaan daerah milik Pemprov Sumut itu merugi sehingga kerjasama antara PDAM Tirtanadi dengan PT TLM menjadi temuan BPK.
"Kita minta Gubernur bersikap tegas dengan mengevaluasi pimpinan dan direksi di PDAM Tirtanadi, karena tidak dapat bekerja dengan baik menjaga aset. Apalagi kerjasama yang dilakukan dengan PT TLM terkesan dipaksakan seperti yang dinyatakan BPK, sehingga ada dugaan telah terjadi permainan," ujarnya.
Dengan adanya kerjasama itu, menurut anggota Komisi D ini, PDAM Tirtanadi mengalami kerugian. Sebab seharusnya aset hasil kontrak kerjasama dengan PT TLM dimiliki pada tahun 2025, tapi tertunda sampai tahun 2043, karena kontrak kerjasama diperpanjang.
Terkait hal itu, Ari Wibowo minta Komisi C DPRD Sumut selaku mitra kerja PDAM Tirtanadi secepatnya memanggil jajaran direksi untuk meminta penjelasan sekaligus mempertanggungjawabkan temuan BPK tersebut.
"Selain itu, kita juga mendesak Gubernur meninjau ulang kerjasama antara PDAM Tirtanadi dengan PT TLM (milik Perancis) tersebut karena kerjasama itu waktunya masih panjang, sehingga terkesan sia-sia," tandas Ari.
Menurut Ari, peninjauan ulang terhadap perjanjian kerjasama bisa dilakukan jika menimbulkan kerugian di pihak Pemprov Sumut sesuai Peraturan Menteri PU No 07/PRT/M/2011. Lag ipula ada kerancuan dalam perjanjian tersebut, yakni kontrak kerjasama awal belum berakhir, tapi sudah dibuat kontrak baru dengan memperpanjang perjanjian.
"Jika direksi sekarang tidak terlibat dalam perjanjian ini seharusnya menindaklanjuti temuan BPK tersebut ke aparat penegak hukum. Kalau sengaja nenutupinya, berarti tidak ada niat memperbaiki manajemen PDAM Tirtanadi," tegas Ari.(imc/nangin)