|

Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar


INILAHMEDAN - Medan:
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui masyarakat yakni Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah pusat sebesar Rp42 ribu berlaku 1 Agustus 2019. Kemudian peserta PBI yang didaftarkan pemerintah daerah mendapat bantuan pendanaan dari pemerintah pusat sebesar Rp19 ribu per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019.

Kemudian kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) memgenai batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta dengan komposisi  5 persen dari gaji atau upah per bulan dan dibayar dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.

Untuk peserta PPU tingkat pusat yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPR, PNS, prajurit, anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.

Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan kepala dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, kepala desa, perangkat desa dan pekerja swasta berlaku mulai 1 Januari 2020.

Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.

Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 yakni Kelas III menjadi Rp 42 ribu, Kelas II menjadi Rp110 ribu dan Kelas I menjadi Rp 160 ribu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengungkapkan melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar. Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. 

Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Iqbal, Rabu (30/10/2019).

Iqbal menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut tidak terkena dampak.

“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja yang terdampak yaitu yang berpenghasilan Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta, penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh. Angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan.

"Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” kata Iqbal. 

Perlu diketahui, dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai pemerintah. Tepatnya ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD. 

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses seluruh lapisan masyarakat.

Iqbal berharap melalui penyesuaian iuran, program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan. (imc/fat)
Komentar

Berita Terkini