![]() |
| Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah |
INILAHMEDAN - Medan: Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah menegaskan Pemprov Sumut berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pemprov Sumut sangat mendukung setiap upaya pencegahan korupsi.
"Pemerintah Provinsi Sumut sangat berkomitmen dan terus berupaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan mensinergikan apa yang tertuang dalam visi dan misi Pemerintah Provinsi Sumut dengan apa yang menjadi fokus dari Pemerintah Pusat melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)," kata Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijeck saat membuka Diseminasi dan Diskusi Bersama Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK): Aksi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), APIP, Sistem Merit, Manajemen Anti Suap dan MCP jaga.id di Aula Raja Inal Siregar, kantor Gubernur Sumut, Selasa (01/10/2019).
Menurut Ijeck, komitmen tersebut tertuang dalam visi dan misi Pemprov Sumut 2018-2023 yaitu mewujudkan masyarakat Sumut yang bermartabat dalam politik dengan adanya pemerintahan yang bersih dan dicintai, tata kelola pemerintah yang baik, adil, terpercaya, politik yang beretika, masyarakat yang berwawasan kebangsaan dan memiliki kohesi sosial yang kuat serta harmonis.
Ijeck berharap kegiatan diseminasi dan diskusi bukan hanya sekadar seremonial semata. Yang lebih penting dapat memberikan nilai tambah dan menghasilkan poin-poin kongkret yang dapat diimplementasikan dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Sementara Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Bahkan Sumut menjadi salah satu pilot project upaya pemberantasan korupsi yang dapat dicontoh pemerintah daerah lainnya," katanya.
Disampaikan juga, dalam Perpres 54/2018 tentang Stranas PK, disebutkan bahwa KPK merupakan salah satu unsur dalam Stranas PK yang diperintahkan untuk memahami dan melakukan upaya pencegahan korupsi.
Stranas PK merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi, sehingga pencegahan korupsi dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
"Data KPK menyebutkan, bahwa korupsi itu terjadi sekitar 85 persen adalah suap yang terjadi pada tahap pengurusan perizinan. Kemudian yang terjadi pada keuangan negara itu pada Pengadaan Barang dan Jasa. Modusnya macam-macam. Inilah dua fokus yang kita tangani di KPK," katanya. (imc/bsk)
