![]() |
| Polres Muna didesak menuntaskan kasus kecelakaan laut yang mengakibatkan dua nelayan tewas. Kasus ini diduga mandek lebih dari satu tahun.(foto: ist) |
INILAHMEDAN - Jakarta: Polres Muna didesak menuntaskan kasus kecelakaan laut yang mengakibatkan dua nelayan tewas. Kasus ini diduga mandek lebih dari satu tahun.
Insiden kecelakaan laut terjadi akibat ditabraknya perahu pencari ikan oleh Kapal Tagboat (Tongkang) TB Buana Marine XXI, BG Buana Jaya 3321 milik PT Buana Maritim Sejahtera.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 di perairan wilayah Selat Tampo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Dua korban tewas yakni La Rone (63) dan Pegawai Syahbandar La Onus (51) yang tengah melakukan patroli menggunakan kapal nelayan dimaksud. Namun kapal penabrak yang seharusnya menjadi barang bukti masih bebas digunakan pihak perusahaan.
Menyikapi hal tersebut, La Isarmono didampingi Ahmad Julhidjah dan La Nafo dari Kantor Hukum Ahmad Julhidjah & Rekan selalu kuasa hukum korban mempertanyakan kejelasan hukum bagi kliennya menyusul mangkraknya kasus itu di Polres Muna.
"Saat keluarga korban mencari keadilan, penyidik terkesan berpihak kepada pelaku yang ditandai dengan bebasnya kapal Tagboat yang menabrak perahu klien kami hingga membuat 2 orang meninggal dunia," tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
La Isarmono mengungkapkan, dalam kasus ini kliennya selaku Istri dari almarhum La Onus mempertanyakan perkembangan penanganan perkara atas insiden itu. Namun penyidik menyampaikan bahwa kejadian tersebut diambil alih oleh pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Muna yang sebelumnya ditangani oleh pihak Syahbandar Raha sehingga penanganannya dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Model A.
"Kami selaku kuasa hukum mengajukan permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Tapi sampai sekarang permohonan itu seolah tidak digubris penyidik," sesalnya.
"SP2HP itu sudah kami ajukan sejak 18 Juni 2026. Tapi sudah berlalu hampir 5 bulan, tapi nihil balasan dari Polres Muna. Bahkan klarifikasi juga tidak ada," imbuhnya.
Atas situasi itu, La Isarmono mencurigai serta menduga adanya praktik-praktik penyelidikan yang tidak sehat.
La Isarmono juga mempertanyakan posisi Tagboat atau tongkang sebagai barang bukti yang sebelumnya disita Polres Muna. Namun beberapa bulan kemudian barang bukti itu dipinjampakaikan sehingga bebas beroperasi.
“Ini jelas menciderai hukum dan keadilan bagi keluarga korban," katanya.
La Isarmono meminta penyidik Polres Muna memberikan rasa keadilan hukum bagi keluarga korban.
"Penyidik harus mengedepankan asas keadilan hukum tanpa memandang pelaku merupakan individu atau korporasi (,perusahaan)," katanya.(imc/yud)
