|

Korupsi, Kejatisu Tahan Pejabat Otoritas Bandara Kualanamu


INILAHMEDAN - Medan: Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan oknum pejabat dan PNS kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan Kualanamu, Selasa (15/10/2019).

Penahanan keduanya terkait proyek pengerjaan runway, taxiway dan apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan.

Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian dalam keterangan persnya membenarkan pihaknya menahan kedua personel Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan Kualanamu tersebut. Kemudian kedunya dititipkan ke Rutan Tanjungusta Medan.

Kedua tersangka yang ditahan yakni Imanuddin Abdul Fadak (34) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Kualanamu yang juga Ketua Pokja pada paket pengerjaan peningkatan PCN Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan. Kemudian Irfansyah Putra Rahman (47) PNS Otoritas Banda Udara Wilayah II selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengerjaan proyek Runway. 

Sumanggar mengatakan keduanya ikut menandatangi progress pekerjaan Peningkatan PCN (Pavement Classification Number) Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 meter persegi dengan pagu anggaran Rp27 miliar bersumber dari APBN Kemenhub RI pada 2016 yang dinyatakan telah siap 80 persen oleh pekerja proyek yang ditandatangani Direktur II PT Mitra Agung Indonesia, AH dan Direktur PT Harawana Consultant, DCN. Kduanya pada kasus ini terlebih dahulu telah ditahan.

Karena tandatangan keduanya maka pembayaran dilakukan hingga termin IV mencapai 80 persen senilai Rp19.847.973.127. Namun saat pencairan dana termin I sampai termin IV tidak melampirkan dokumen pekerjaan.

Setelah diperiksa oleh tim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu, kata Sumanggar, ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant. 

Dari hasil pemeriksaan fisik tersebut dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Kantor Akuntan Publik Pupung Heru menerangkan bahwa kerugian negara sebesar Rp14.755.476.788.(imc/sal)
Komentar

Berita Terkini