|

Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 119,1 Kg


INILAHMEDAN - Kepri: Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 119,1 kilogram dari jalur perairan, Selasa (03/09/2019).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari ditangkapnya tiga tersangka yakni Ahmad Jufri bersama dua temannya pada Jumat, 30 Agustus 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di Kp Sakera, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Provinsi Kepri.

Dari hasil pengembangan disita barang bukti sabu-sabu 119,1 Kg. 

Para tersangka menggunakan speedboat dalam menyelundupkan sabu-sabu asal Malaysia itu dengan cara menyembunyikannya ke dalam jerigen plastik. Sabu-sabu itu dipesan seseorang di Indonesia.

Saat sabu-sabu itu tiba di rumah salah satu tersangka di Desa Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepri, kemudian diangkut menggunakan kendaraan yang dimodifikasi menuju Pelabuhan Dompak Tanjung Pinang. Sabu-sabu itu akan didistribusikan ke Sumatera dan Jawa.

Kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk diproses secara hukum di Polda Kepri. (rel/zoy)  
Komentar

Berita Terkini