|

Polda Sumut Ringkus Kurir Sabu di Jalan Lintas Sumatera


INILAHMEDAN - Labuhanbatu: Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut meringkus satu tersangka kurir sabu di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu.

Direktur Narkoba Polda Sumut melalui Kasubdit I AKBP Padris mengatakan penangkapan tersangka berikut barang bukti sabu seberat 9 Kg berdasarkan informasi masyarakat.

"Rencananya barang haram itu akan diedarkan di Batubara," ujarnya pada wartawan, Jumat (13/09/2019).

Tersangka tersebut berinisial DE (33), warga Dusun Gambus Laut, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Dia ditangkap Unit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sumut saat menumpang bus dari Dumai menuju Medan pada Rabu.

“Kita langsung bergerak menuju ke Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu untuk memantau bus dimaksud,” jelasnya.

Saat bus melintas, kata Fadris, pihaknya menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang dan barang bawaan.

“Kita menemukan satu penumpang yang kedapatan membawa satu karung goni putih berisi 9 bungkus teh cina hijau merek Qing Shan yang berisi narkotika jenis sabu,” terangnya.

Dari pengungkapan kasus itu, pihaknya juga mengamankan sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 2136 MAO.

Kepada petugas, DE mengaku sepeda motor itu dikendarai dari Batu Bara menuju Dumai untuk menjemput 9 bungkus narkotika jenis sabu yang diterimanya dari seorang berinisial IA. Petugas masih memburu IA dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka mengaku sabu diambil di Dumai untuk disebarkan di Batubara. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Sumut. (imc/zoy)

Komentar

Berita Terkini