|

Warkop Taman Ahmad Yani, 4 Rekom Komisi D dan Fakta Mengejutkan


INILAHMEDAN - Medan: Komisi D DPRD Sumut meminta Wali Kota Medan Dzulmi Eldin segera melakukan penataan warkop-warkop Taman Ahmad Yani di Jalan H Misbah (depan RS Elisabeth) seperti sediakala pasca penggusuran yang dilakukan Satpol PP terhadap puluhan pedagang yang berjualan di sana.

Penataan warkop Taman Ahmad Yani dan mengembalikan para pedagang berjualan di sana pasca penggusuran merupakan satu dari empat rekomendasi Komisi D pada pertemuan dengan puluhan pedagang di ruang rapat Banggar DPRD Sumut, Ahad (04/08/2019).

"Poin penting dari pertemuan ini, kita meminta Wali Kota Medan mengembalikan puluhan pedagang yang selama ini berjualan di sana dan warkop yang telah dirobohkan ditata kembali," kata anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan saat menerima puluhan pedagang tersebut.

Tiga rekomendasi lainnya yakni meminta kepada seluruh pedagang mematuhi aturan yang berlaku di Kota Medan, tidak anarkis dan menjaga kemanan dan ketertiban di lingkungan RS Elisabeth. Para pedagang juga diminta solid dan bersatu agar semua persoalan bisa diatasi sembari melakukan penataan koperasi pedagang.

"Rekomendasi ini merupakan sikap resmi kami (Komisi D) dan akan disampaikan kepada Ketua DPRD Sumut kemudian diserahkan kepada Gubernur Sumut," tegas mantan aktivis mahasiswa GMKI Medan ini.

Menurut Sutrisno, pertemuan dengan puluhan pedagang Warkop Taman Ahmad Yani pada hari Minggu memang baru pertama kali dilakukannya.

Sebelumnya, terang Sutrisno, beberapa pedagang melakukan konsultasi ke Kejatisu atas penggusuran mereka. Para pedagang mengatakan keberadaan mereka mendirikan warkop sejak tahun 80-an bukan ilegal karena ada campur tangan pemerintahan sebelumnya. Kemudian pihak Kejatisu menghubunginya agar menerima keluhan pedagang.

"Makanya pertemuan kita lakukan hari ini (Minggu-red) karena besok kita (Senin-red) ada tugas ke Jakarta. Jadi sebelum penggusuran ini masuk ke ranah hukum terlebih dahulu ditangani DPRD Sumut," jelasnya.

Pada pertemuan itu, para pedagang menyampaikan keluhannya atas penggusuran yang dilakukan Pemko Medan. Lena Sitanggang misalnya. Dia mengaku meneruskan usaha orang tuanya yang sudah berjualan di Taman Ahmad Tani sejak tahun 1978.

"Kami semua di sini punya anak dan tanggungan. Sebagai pedagang, kami ingin dibina bukan malah digusur paksa," keluhnya.

Pedagang lainnya, Hodman Pangaribuan mengatakan, penggusuran yang dilakukan Pemko Medan merupakan musibah besar bagi keluarganya.

"Ini musibah besar bagi keluarga. Padahal mulai Wali Kota Bakhtiar Jafar saya sudah berjualan," kata Hodman.

Pedagang juga membeberkan fakta yang cukup mengejutkan pada pertemuan itu. Di balik penggusuran Warkop Taman Ahmad Yani, kata Hodman, ternyata diduga pesanan dari oknum-oknum yang dekat dengan penguasa karena bisnisnya tidak berjalan lantaran pengunjung lebih memilih berwisata kuliner malam di Taman Ahmad Yani. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini