|

Polisi Dalami Dugaan Ketidaknetralan Panitia Pilkades Sipaku Area

Warga Desa Sipaku Area, Salmah, saat menunjukkan surat pernyatan keberatan warga terkait dugaan dugaan ketidaknetralan oknum panitia Pilkades Desa Sipaku Area. (foto: zainal)



INILAHMEDAN - Asahan: Masyarakat Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Asahan, menyurati sejumlah Pemkab Asahan dan  aparat kepolisian terkait ditemukannya dugaan ketidaknetralan oknum panitia Pilkades Sipaku Area.

"Sejumlah kejanggalan dan ketidaknetralan diduga dilakukan oknum panitia Pilkades berupa penerapan aturan seleksi peserta pilkades Sipaku Area periode 2019 - 2024. Oknum panitia menerapkan syarat calon kades yang diduga menyalahi Peraturan Bupati Asahan. Bahkan oknum panitia itu terlihat kerap memdampingi salah seorang calon kades dengan membagikan sejumlah kain dalam kegiatan perwiritan," beber Samudin dan Salmah, warga setempat, Selasa (27/08/2019).
 
Samudin juga menduga pembentukan susunan kepanitiaan pilkades terkesan amburadul. Sebab pembentukan panitia dilaksanakan tertutup dengan mengundang hanya 19 orang yang terdiri dari 12 orang perangkat desa dan 7 warga tanpa melibatkan sejumlah anggota BPD.

Kemudian, kata dia, ketua panitia pilkades terpilih telah mengeluarkan surat penjaringan calon kepala desa pada 7 Agustus 2019 dengan Nomor 001/PAN Pilkades/SPA/08/2019. Namun berselang 2 minggu, pihak panitia merevisi surat penjaringan tersebut tanpa ada mengumumkan berita acara kepada masyarakat.

"Hal yang direvisi dalam surat penjaringan tersebutpun adalah mengubah persyaratan calon kepala desa. Yang menjadi masalah yakni nomor surat dan tanggal dikeluarkannya surat tersebut tidak berubah. Kemudian yang anehnya, pelantikan panitia pilkades dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2019. Dan ini menjadi aneh karena secara umum panitia pilkades belum resmi dilantik tetapi sudah mengeluarkan surat penjaringan calon kepala desa," ungkap Samudin.

Informasi yang dihimpun, Ketua BPD Sipaku Area telah  mengundurkan diri dari BPD dan digantikan dsengan Amrizal lewat (Pejabat Antar Waktu). Namun PAW Ketua BPD belum dilantik tetapi sudah melantik panitia pilkades.

Ketua Panitia Pilkades, SN, mengaku dirinya tidak mengikuti tahapan pilkades karena menyesuaikan dengan prosedur. Sementara Camat Simpang Empat Armansyah tak menjawab saat dihubungi.

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kantor Camat Simpang Empat Kamarul Zaman mengatakan pihaknya akan memanggil panitia pilkades. "Kita akan meminta klarifikasi terkait tudingan pembohongan publik yang dilakukan pihak panitia dan membubuhkan peraturan bupati yang tidak sah dan dianggap berpotensi pidana. Saya akan koordinasikan ini dengan camat," kata Kamarul.

Sementara Kapolsek Simpang Empat AKP Henman Limbong mengaku pihaknya baru menerima laporan resmi masyarakat terkait dugaan ketidaknetralan oknum panitia Pilkades Sipaku Area.

"Akan kita dalami. Kita juga akan koordinasi dengan camat," kata Kapolsek. (imc/zainal)



Komentar

Berita Terkini