|

Polda Sumut Ringkus Tiga Pengedar Sabu-sabu


INILAHMEDAN - Medan: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut meringkus tiga pria terkait kepemilikan sabu-sabu di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia, depan toko Alfamidi Bumi Asri.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Kasubdit I AKBP Fadris mengatakan ketiganya masing-masing Bairiddin alias Din (38) warga Desa Gampong Teungoh Sawang Aceh Utara, Ishak Musa alias IS (44) warga Desa Cut Hasan Nurussalam Aceh Timur dan Epo Sembiring alias Sipo (37) warga Lingkungan XII, Desa Bukit Kubu, Besitang, Langkat.

Ia mengatakan, penangkapan berawal setelah pihaknya mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut akan diakukan transaksi sabu-sabu, Senin (12/08/2019) sore.

“Mendapatkan informasi itu, petugas langsung memastikan posisi pelaku dan menangkapnya,” katanya, Sabtu (17/08/2019).

Saat hendak ditangkap, para pelaku sedang melakukan transaksi. Petugas menemukan barang bukti dari tersangka Bairiddin alias Din dan juga Ishak Musa alias IS.

Dari hasil pengembangan, sambung Fadris, pihaknya mengamankan seorang tersangka lagi atas nama Epo Sembiring alias Sipo. Barang bukti yang diamankan berupa 5 bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu seberat 505,4 gram, handphone Oppo warna putih, Handphone Nokia warna biru muda, handphone Nokia kecil warna hitam dan handphone merek Samsung lipat warna hitam.(imc/zoy)
Komentar

Berita Terkini