|

Tangani Banjir Medan, Pemprov Sumut Alokasikan Rp12,4 Miliar

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara Riadil Akhir memimpin Rapat Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan Banjir di Kota Medan dan Sekitarnya. (foto: ist)



INILAHMEDAN - Medan: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp12.426.000.000 untuk menangani banjir Kota Medan dan sekitarnya. Anggaran tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-PAPBD) tahun 2019.

Hal itu terungkap dalam rapat perdana Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan Banjir Medan dan sekitarnya di kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (23/07/2019).

Rapat diikuti seluruh kelompok kerja (Pokja) yang meliputi 10 bidang. Yaitu Pokja Sosialisasi, Hukum dan Pengaduan Masyarakat, Pokja Perencanaan dan Penganggaran, Pokja Pelaksanaan Teknis, Pokja Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, Pokja Keamanan dan Ketertiban, Pokja Pembebasan Lahan dan Relokasi, Pokja Kebersihan Sungai dan Lingkungan, Pokja Revitalisasi MMUDP, Review Kanal Banjir dan Drainase dan Pemukiman Medan, Pokja Deklarasi Medan Bebas Banjir dan Pokja Humas dan Media Centre.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut Riadil Akhir Lubis selaku Sekretaris Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan Banjir Medan yang memimpin rapat mengatakan selain APBD Pemprov Sumut, pendanaan penanganan banjir Kota Medan juga berasal dari APBN, APBD pemkab/pemko, Balai Wilayah Sungai (BWS), Kementerian Lingkungan, Kementerian Perumahan atau pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan sungai.

“Kita juga bisa mendapat dari APBD baik provinsi atau daerah. Ada juga dari dana CSR, sumbangan dan dana-dana masyarakat. Memang tidak sedikit dananya, tetapi kami yakin ini bisa kita capai. Tahun 2022 Medan dan sekitarnya harus bebas banjir,” ujar Riadil.

Riadil juga menegaskan, pokja-pokja ini harus mampu melahirkan rencana kerja dan rencana aksi yang bersinergi dengan pokja lainnya.

“Rencana kerja dan aksi harus diperhitungkan dengan baik, tidak menyalahi aturan, tidak bertentangan dengan pokja lain. Bila merencanakan regulasi entah ini perda, pergub, atau peraturan lainnya juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya,” kata Riadil.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meresmikan Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan Banjir Kota Medan dan sekitarnya melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 188.44/411/KPTS/2019. Juga dibentuk Pokja yang meliputi 10 bidang.

Pokja-pokja ini diisi dari berbagai unsur di antaranya ASN, TNI, Polri serta berbagai lapisan masyarakat termasuk camat-camat Medan dan sekitarnya termasuk Deliserdang, Binjai dan Karo.

Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan Banjir Medan juga diisi tenaga ahli yang memang kompeten di bidangnya, antara lain Asman Sembiring ahli perairan dan sungai, Boy Sembiring Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sumut, Makmur Ginting ahli infrastruktur dan pakar lingkungan Jaya Arjuna. Semua bagian-bagian ini akan bersinergi untuk menanggulangi secara cepat, tepat, akurat dan sistematis dalam menanggulangi banjir Kota Medan dan sekitarnya secara sukarela. (imc/bsk)



Komentar

Berita Terkini