|

Korupsi BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat Diduga Rekayasa Kasus


INILAHMEDAN - Medan: Terdakwa Beni Siregar menilai kasus korupsi BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat yang menjeratnya diduga rekayasa kasus.

Beni mengatakan mulai dari Surat Sprindik, Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan cacat hukum. Hal itu juga dikuatkan oleh saksi-saksi debitur yang dihadapkan di persidangan mengatakan Beni Seregar tidak menggunakan uang sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

Hal itu diungkapkan Beni Siregar kepada wartawan saat menemuinya di sel tahanan Pengadilan Negeri Medan, Senin (01/07/2019) lalu.

"Terlebih dahulu terbit sprindik nomor print - 03/N.2/F/Fd.1  07/2018 tanggal 10 Juli 2018 lalu. Kemudian terbit Surat Perintah Penyelidikan nomor print - 07/N.2 /Fd.1/ 02 2018 tanggal 19 Februari 2018. Selain itu, terbit lagi Surat Perintah Penyidikan 03 A/N.2/Fd.1/09/2018 pada tanggal 24 September 2018 atas dasar dari surat perintah penyidikan nomor print 03/N.2/Fd.1/07/2018," kata Benny.

"Bukan dari surat perintah penyelidikan tetapi atas dasar surat perintah penyidikan. Sementara surat perintah dapat diterbitkan kembali berdasarkan putusan pengadilan tentang praperadilan. Surat perintah penyidikan yang pertama tanggal 10 Juli 2018 belum ada pembatalannya dari Pengadilan Negeri. Selanjutnya (sprindik) tanggal 10 Juli 2018 tidak memiliki SPDP," sambungnya heran.

Menurut Beni, sesuai dengan putusan Mahkamah Kontitusi pasal 109 berbunyi: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menjelaskan bahwa Pasal 109 ayat (2) kitab Undang-undang hukum Pidana (KUHAP) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD RI 1945) secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pemberitahuan pada saat dimulainya penyidikan serta penyerahan Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor, dan Korban/pelapor tidak dilakukan dalam waktu 7 hari pasca dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

"Pertimbangan hakim menjelaskan bahwa terhadap terlapor yang telah mendapatkan SPDP, maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan serta dapat menunjuk penasihat hukum. Sprindik dinyatakan cacat hukum," ujarnya.

Beni menilai kejanggalan lainnya dapat terlihat dalam fakta persidangan. Di mana dari 23 debitur, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu ternyata hanya mampu membuktikan di persidangan 7 debitur.

Adapun analisa fakta-fakta yang disusun penuntut umum adalah pemberian kredit BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat kepada 23 debitur dengan plafon sebesar Rp11.765.000.000 dan total baki debet per 30 Juni 2015. namun uang sebesar Rp10.775.249.394 diragukan kewajarannya yang dipergunakan terdakwa Beni Siregar dengan memanfaatkan identitas pihak lain dalam pengajuan awal.

"Padahal yang menggunakan uang itu bukan saya atas tuduhan Rp11.775.000.000. Sisa baki debet Rp10.775.249.394," ujar Beni yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Dalam fakta persidangan keterangan saksi debitur yang dihadirkan di persidangan antara lain Doni Ansari yang mengatakan kredit debitur atas namanya tidak ada hubungannya dengan terdakwa Beni Siregar sebab kredit tersebut melalui take over.

Kemudian saksi debitur Indra Nasution mengatakan tidak ada hubungannya dengan terdakwa Beni Siregar karena pembelian kebun merupakan take over dari Doni Ansari.

Saksi debitur Efni Tanjung mengatakan benar memberikan KTP, namun KTP dan isteri yang diambil oleh seseorang yang bernama Riyan dan kebun yang dijadikan agunan/jaminan adalah milik Riyan dan akta jual beli dinotaris dari seseorang yang bernama Riyan dan agunan/jaminan adalah milik Riyan, tentangga Efni Tanjung.

Saksi debitur Abdur Rahim membenarkan perkenalannya dengan terdakwa Beni Siregar yang bermula dari keponakannya bernama Aan yang meminta fotocopy KTP, buku nikah, Kartu Keluarga dengan maksud Aan hendak mengajukan kredit dengan menggunakan nama Abdur Rahim. Namun aan membayar cicilannya. Abdur Rahim tidak mengetahui bank mana tempat Aan hendak mengajukan kredit tersebut.

Kemudian saksi debitur Yusri Darma mengatakan dalam keterangannya membenarkan dokumen yang dberikan hanya KTP suami istri, Kartu Keluarga, buku nikah dan SHM (Sertifikat Hak Milik). Tujuan Yusri mengajukan kredit untuk dipinjamkan kepada terdakwa Beni Siregar agar dapat fee 2,5 persen atau sebesar 12.500.000.

Lalu saksi debitur Teguh Azari mengatakan sebagai jabatan sol BRI Agroniaga KC Rantauprapat atau Kepala Teler yang mengetahui setiap nasabah melakukan penarikan uang secara SOP atas izin Sol atau Kepala Teller untuk persetujuan nasabah melakukan penarikan uang.

"Dalam persidangan kredit ini berdiri sendiri atau masing-masing terpisah dari Beni Siregar dan debitur melakukan penarikan uang secara sendiri-sendiri," kata Beni.

Beni juga telah mempersiapkan jawaban pembuktian atas analisa fakta-fakta yang disusun Jaksa Penuntut umum dalam surat tuntutannya. Jawaban pembuktian itu mengenai penggunaan uang Rp11.765.000 miliar berdasarkan fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi debitur yang diajukan jaksa penuntut umum.

Menurut Beni, analisa fakta-fakta yang disusun Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan jelas menunjukan bahwa bukan dirinya yang sebagai debitur.

"Pemberian  kredit kepada 23 debitur BRI Agroniaga KC Rantauprapat adalah hubungan hukum antara kreditur dan debitur dengan lahir sebuah akta perjanjian kredit. Di dalam akta perjanjian kredit sebagai debitur adalah Efni Tanjung bukan saya sesuai dengan asas legalitas," katanya.

Beni menegaskan analisa fakta-fakta yang disusun penuntut umum cukup jelas menunjukkan tidak terbukti pemberian kredit BRI Agroniaga 23 debitur dengan total plafon sebesar Rp11.765.000 dan sisa baki debet Rp.10.775.249.394.

Berdasarkan kesaksian debitur Yusri Darma bahwa perbuatannya dengan mengutang ke BRI Aggroniaga KC Rantauprapat atas kemauannya sendiri atas dasar mengejar keuntungan untuk kepentingan bisnisnya dengan terdakwa Beni Siregar. Walau uang hasil pinjamannya itu diberikan kepada terdakwa Beni siregar, itu tidak dapat dikatakan perbuatan Yusri adalah perbuatan terdakwa Beni Siregar.

Kemudian keterangan saksi yang diajukan penuntut umum di depan persidangan bersesuaian dengan keterangan saksi dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum sudah cukup jelas dan menunjukan bukan terdakwa Beni Siregar yang mempergunakan pemberian fasiltas kredit BRI Agroniaga KC Rntauprapat atas nama Abdur Rahim Batubara.

Beni juga mengherankan kasus ini dianggap sebagai kasus korupsi. Padahal BRI Agroniaga bukanlah merupakan bank BUMN melainkan bank anak perusahaan BUMN yang sahamnya tidak dimiliki oleh negara, tetapi oleh BUMN.

"Contohnya PT Pertamina dan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pertamina dan PLN adalah BUMN Persero yang seluruh modalnya dimiliki negara. Pertamina memiliki beberapa anak perusahaan, begitu pula dengan PLN memiliki anak perusahaan yang bergerak di bidang yang sejalan dengan bisnis perusahaan induknya. Anak-anak perusahaan BUMN tersebut modalnya dari perusahaan induknya dan bukan dari negara," tegasnya.

Beni Siregar berharap dari sebagian kejanggalan yang telah dijelaskannya itu nantinya majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan dengan membebaskannya dari segala tuntutan hukum dari rekayasa kasus yang telah menghilangkan kebebasannya sebagainya warga negara. (rel/imc)

Komentar

Berita Terkini