|

Dirut PD Pasar dan Dewas Debat Kusir, Boydo Pukul Meja, Ini Masalahnya

Ketua Komisi III DPRD Medan Boydo HK Panjaitan ketika mempimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan PD Pasar, unsur pedagang Pusat Pasar, Dewan Pengawas Badan Usaha Pemko dan Bappeda, Selasa (23/07/2019). (foto: ist)


INILAHMEDAN - Medan: Perdebatan sengit terjadi antara Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya dengan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Usaha Pemko Medan, Nasib dan Kabid Ekonomi Bappeda, Regen, Selasa (23/07/2019).

Debat berlangsung pada rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Medan. Materi debat mengenai pembangunan 75 kios di Pusat Pasar. Lantaran tak ada yang mau mengalah, memaksa Ketua Komisi III Boydo HK Panjaitan memukul meja. Debat kusir pun mendadak berhenti.

Pada perdebatan itu, Dewas dan Bappeda mempersalahkan PD Pasar yang membangun kios di lantai 3 Pusat Pasar tanpa seizin Wali Kota.

Nasib maupun Regen menilai tindakan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya keliru karena pembangunan tersebut tidak masuk dalam Rancangan Kerja Perusahaan Daerah (RKPD) Pemko Medan. PD Pasar hanya membuat MoU dengan pihak ketiga.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tiga direksi di PD Pasar oleh Inspektorat Pemko Medan, dinyatakan pembangunan 75 kios tersebut bermasalah. Usulan sanksi sudah disampaikan kepada Wali Kota,” kata Nasib.

Sementara Rusdi yang mendapat dukungan dari asosiasi pedagang menjelaskan bahwa usulan pembangunan sudah dimasukkan dalam P-APBD. Karena pihaknya melakukan pembangunan sesuai kewenangan PD Pasar yang tercantum dalam Perda Nomor 31 tahun 1993.

Anggota Komisi III Dame Duma Sari Hutagalung mengatakan sejak Wali Kota Bakhtiar Djafar dan sampai Rahudman Harahap, di lantai 3 tersebut tidak boleh dibangun kios karena itu adalah fasilitas umum. Begitu pun politisi P Gerindra itu tidak menyalahkan Rusdi. Duma menilai, tidak mungkin Rusdi melakukan yang dilarang kalau tidak ada sesuatu.

Sementara Boydo Panjaitan berpendapat tidak salah kalau 75 kios dibangun untuk menghidupi banyak orang. Menurut dia, yang ada di dalam pasar bukan fasilitas umum (fasum). Kalau  fasum itu seperti ruang terbuka hijau.

Boydo menilai selama ini peraturan yang dibuat pemko untuk pasar selalu menyengsarakan pedagang. Apalagi selama hampir lima tahun dewan paling sering mengurusi pasar dan pedagang dan tidak pernah tuntas. Termasuk eks Pasar Aksara yang tidak jelas. Begitu juga Pasar Sukaramai, Pasar Marelan, Pasar Kampung Lalang dan Pasar Peringgan yang meninggalkan persoalan.

“PD Pasar selaku perusahaan mengelola pasar, tapi pasar yang besar diserahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga. Hampir setiap hari kami menerima keluhan pedagang, jerit tangis dan deraian air mata. Tapi begitu ada yang membuat pedagang bisa cari makan di Pusat Pasar, kok malah dipermasalahkan. Lagian gak ada pedagang lain yang protes. Dan ini sudah berlangsung lebih 2 tahun,” katanya.

Komisi C berencana akan melakukan kunjungan ke Pusat Pasar, Senin depan (30/07/2019) bersama Dewan Pengawas, Bappeda, Dirut PD Pasar dan unsur pedagang.

“Kami harus meninjau dulu sebelum membuat apa yang akan kami rekomendasikan kepada Wali Kota,” katanya. (imc/bsk)



Komentar

Berita Terkini